Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Akhir 2024, DJP Riau Berhasil Raih Setoran Pajak Rp23,23 Triliun

Hingga akhir tahun, penerimaan pajak di wilayah DJP Riau mencapai Rp23,23 triliun atau 100,26% dari target sebesar Rp23,17 triliun.
Kepala DJP Riau Ardiyanto Basuki
Kepala DJP Riau Ardiyanto Basuki

Bisnis.com, PEKANBARU-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali mencatatkan capaian positif dalam penerimaan pajak sepanjang 2024.

Hingga akhir tahun, penerimaan pajak di wilayah tersebut mencapai Rp23,23 triliun atau 100,26% dari target sebesar Rp23,17 triliun. 

Kepala DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 0,32% dibanding tahun sebelumnya, Kanwil DJP Riau sukses mencetak quattrick, yakni empat kali berturut-turut mencapai target penerimaan pajak sejak 2021 silam.

"Selain itu, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan hasil yang menggembirakan dengan realisasi sebesar 104,86%," ungkapnya, Senin (24/2/2025).

Dia merincikan sebanyak 455.308 SPT Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak di Provinsi Riau. Dari jumlah tersebut, 355.588 merupakan SPT Orang Pribadi Karyawan, 76.951 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan, dan 22.769 SPT Badan.  

Kemudian memasuki 2025, DJP menyoroti dua agenda utama, yaitu perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. 

Meski terdapat penyesuaian tarif PPN, pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama.  

Sementara itu, Coretax hadir sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru dalam rangka modernisasi dan integrasi proses bisnis DJP. Sistem ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta menciptakan layanan yang lebih sederhana, akuntabel, transparan, dan berkeadilan. 

Namun, dalam masa transisi ini, implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam optimalisasi fitur dan stabilitas sistem. 

"Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP terus berupaya meningkatkan layanan dengan berbagai langkah, seperti memperluas jaringan dan bandwidth, meningkatkan kapasitas faktur pajak dalam format .xml hingga 100 faktur per pengiriman, memperkuat server internal, serta mengoptimalkan sistem keamanan melalui pemadanan NIK-NPWP dan penggunaan kode otorisasi berbasis pengenalan wajah," ujarnya.

Di samping itu, Kanwil DJP Riau juga mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2025. 

Pelaporan ini masih dapat dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id atau langsung ke kantor pajak terdekat. Mengingat batas waktu pelaporan bertepatan dengan perayaan Idulfitri, wajib pajak diimbau untuk melapor lebih awal agar terhindar dari kendala teknis.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper