Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target PAD 2025 Naik, BPKD Solok Selatan Bakal Pungut Pajak Alat Berat

BPKD Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, tengah mempersiapkan regulasi terkait melakukan pungutan pajak bagi alat berat yang beroperasi di daerah tersebut.
Alat berat Komatsu yang dipasarkan PT United Tractors Tbk. (UNTR) di area pertambangan./Bisnis
Alat berat Komatsu yang dipasarkan PT United Tractors Tbk. (UNTR) di area pertambangan./Bisnis

Bisnis.com, PADANG ARO - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, tengah mempersiapkan regulasi terkait melakukan pungutan pajak bagi alat berat yang beroperasi di daerah tersebut.

Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra mengatakan alasan Pemkab melirik pajak alat berat, karena cukup banyaknya aktivitas alat berat di daerah itu. Sehingga keberadaan alat berat tersebut dinilai potensial untuk dikelola, dan dapat berperan dalam mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini alat berat masih menjadi potensi pajak daerah provinsi. Namun sinergi terkait pendapatan daerah harus sama-sama kita dukung pasca penandatangan perjanjian kerja sama antara kabupaten dan kota dengan provinsi terkait optimalisasi PAD,” katanya, saat ditemui di Padang, Minggu (16/2/2025).

Alfian menyampaikan sebelumnya adanya regulasi yang lebih rinci terkait cara melakukan pungutan pajak alat berat itu, dia menginginkan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak membatasi status operasional alat beratnya.

“Jadi mau alat berat itu untuk operasional aktivitas yang ilegal kah, pajaknya harus dipungut. Karena soal izin berizin itu bukan di BPKD, dan kami menjalankan tugas sebagai pengelolaan keuangan daerah. Artinya, setiap alat berat yang beroperasi di wilayah Solok Selatan bisa dipungut pajaknya,” tegas dia.

Dia mengaku sejauh ini belum memiliki data yang pasti terkait jumlah alat berat yang beroperasi di wilayah Solok Selatan. Karena selama ini yang melakukan pungutan pajak alat berat itu kewenangannya di pemerintah provinsi, sehingga di daerah tidak memiliki data mapping sendiri.

Namun, Alfian menegaskan apabila regulasi telah ada, maka pemkab akan melakukan pendataan dan mapping titik-titik keberadaan aktivitas alat berat. Begitupun soal pengawasannya, diharapkan bisa melibatkan pihak-pihak penegak hukum, sehingga dalam implementasinya bisa berjalan dengan optimal.

“Hal ini bukan soal yang punya atau izin/tidak aktivitas alat beratnya. Bagi yang punya alat berat wajib membayar pajak. Tapi hal ini masih menunggu regulasi yang jelas, karena dalam memungut pajak ini harus ada landasan hukumnya,” ucap Alfian.

Dia menjelaskan penerimaan PAD di Solok Selatan berada di bawah Rp100 miliar rata-rata per tahunnya, yakni mulai dilihat dari tahun 2021 Rp80 miliar, tahun 2022 Rp92 miliar, tahun 2024 Rp88 miliar, dan tahun 2024 lalu Rp76 miliar. 

“Untuk tahun 2025 ini kami targetkan penerimaan PAD Solok Selatan naik menjadi 100%,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper