Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada pemangkasan terhadap tenaga honorer yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintahan. Ribuan tenaga honor pun merasa lega karena tetap bisa melanjutkan tugas mereka.
"Kami tegaskan untuk di Pemerintah Kota Pekanbaru tidak ada pemangkasan terhadap tenaga honor saat ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Kamis (13/2/2025).
Irwan menjelaskan kebijakan yang berlaku adalah larangan untuk merekrut tenaga honor baru, bukan pengurangan tenaga yang sudah ada.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diterima dan disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pekanbaru.
"Apabila ada tenaga honor yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka posisi kosongnya tidak boleh diisi kembali dengan tenaga honor baru," paparnya.
BKPSDM telah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemko Pekanbaru. Irwan menegaskan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honor baru, bahkan jika terjadi kekosongan posisi akibat peralihan ke PPPK.
Baca Juga
Saat ini, jumlah tenaga honor di lingkungan Pemko Pekanbaru mencapai sekitar 9.000 orang, terdiri dari tenaga teknis dan guru honorer yang tersebar di berbagai OPD.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian dan memastikan efisiensi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat memastikan bahwa tenaga honor lama tetap bisa bekerja, sementara rekrutmen tenaga honor baru dilarang.
"Kami sudah sampaikan ke semua OPD, jangan ada penambahan tenaga honor baru. Jangan sampai ada perubahan nama," ujar Roni.
Roni mengaku telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan ini dan langsung menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak merekrut tenaga honor baru.
Dirinya juga menegaskan yang dilarang adalah pergantian atau pengangkatan tenaga honor baru, bukan pemangkasan tenaga lama.
"Arahan pusat itu tenaga honor tidak boleh ganti nama atau diangkat baru," jelasnya.