Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengecer LPG 3 Kg di Pekanbaru Akan Dialihkan Jadi Pangkalan Resmi

Dari data pemda, kuota LPG 3 kg di Pekanbaru mencapai 1 juta tabung per tahun yang disalurkan oleh Pertamina melalui agen resmi.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memastikan distribusi LPG 3 kg di wilayahnya tetap lancar dan tidak mengalami kelangkaan. 

Dari data pemda, kuota LPG 3 kg di Pekanbaru mencapai 1 juta tabung per tahun yang disalurkan oleh Pertamina melalui agen resmi.  

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan pihaknya tengah berupaya mengalihkan pengecer LPG 3 kilogram menjadi pangkalan resmi. Hal ini bertujuan agar harga jual LPG subsidi dapat disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 per tabung.  

"Senin depan kami akan rapat bersama Pertamina dan para agen untuk membahas masalah distribusi dan kebijakan terkait," ujarnya, Kamis (6/2/2025).  

Langkah ini diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (5/2/2025), di salah satu pangkalan elpiji di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. 

Dari sidak tersebut, ditemukan adanya pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram dengan harga Rp22.000, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.  

"Kebijakannya memang pengecer tidak boleh lagi menjual LPG 3 kilogram karena akan dialihkan menjadi pangkalan resmi. Ini yang akan kami diskusikan nanti, sekaligus mengusulkan pangkalan khusus untuk UMKM," jelasnya.

Disperindag juga menegaskan pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi akan diperketat. Pangkalan resmi wajib menjual elpiji 3 kilogram sesuai HET dan hanya kepada masyarakat yang berhak, terutama rumah tangga kurang mampu dan pelaku UMKM skala kecil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper