Bisnis.com, PALEMBANG – Harga eceran tertinggi (HET) untuk liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di Provinsi Sumatra Selatan resmi mengalami kenaikan menjadi Rp18.500 per tabung mulai hari ini, Kamis (9/1/2025).
Kenaikan ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025.
Penyesuaian HET dalam SK tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya besaran HET sebelumnya yaitu Rp15.650, yang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak ditetapkan pada 29 Desember 2017.
Selain itu juga mempertimbangkan instrumen lain seperti kenaikan harga BBM, harga kendaraan untuk pengangkutan LPG, serta kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengatakan bahwa penyesuaian HET tersebut telah melalui proses kajian dengan akademisi, serta forum group discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder.
“Ini [kenaikan] juga mempertimbangkan harga berlaku di Sumsel,” ujarnya di temui di Kantor Gubernur.
Baca Juga
Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 Kg juga mendorong subsidi lebih tepat sasaran. Lebih lanjut, Edward menambahkan bahwa Hiswana Migas melalui Satuan Tugas (Satgas) juga diimbau untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran gas melon tersebut.
Hal ini dikarenakan HET di wilayah lain lebih tinggi, sehingga dikhawatirkan dapat terjadi kebocoran alokasi ke luar wilayah Sumsel.
“Kita juga mengimbau Hiswana Migas melalui Satuan Tugas (Satgas) untuk berkomitmen menjaga pasokan serta penyaluran subsidi elpiji 3 Kg ini,” pungkasnya.