Bisnis.com, MEDAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Utara (Taput) mengungkapkan, kabupaten ini ditetapkan menjadi Darurat Bencana Hidrometeorologi pasca dihantam banjir bandang dan longsor di sejumlah titik jelang pergantian tahun kemarin.
Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Taput Frisca Sianturi mengatakan, penetapan status Darurat Bencana Hidrometeorologi Taput dilakukan oleh Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, usai menggelar rapat forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Senin (6/1/2025) lalu.
"Pj Bupati telah menetapkan status darurat bencana, sudah dilakukan rapat Forkopimda sebagai dasar untuk pembuatan status darurat bencana. SK-nya sedang dalam proses eksaminasi, tinggal diteken Pj Bupati,” kata Frisca saat dihubungi Bisnis, Kamis (9/1/2025).
Dikatakan Frisca, dasar penetapan status Darurat Bencana di Tapanuli Utara tersebut antara lain lantaran bencana menghantam lebih dari satu kecamatan. Banjir bandang yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2024 petang, misalnya, merendam hampir tiga kecamatan dengan lumpur dan material yang dibawa dari hulu (gunung), menyebabkan kerusakan cukup parah terutama di rumah-rumah dan lahan pertanian milik warga dan membuat ratusan orang mengungsi.
Kelurahan Pasar Sarulla di Kecamatan Pahae Jae disebut Frisca menjadi daerah yang terdampak banjir bandang paling parah. Tercatat sekitar 500 orang mengungsi akibat bencana ini. Begitupun kerusakan fasilitas umum seperti puskesmas, pasar, hingga akses jalan dan jembatan yang terputus dihantam banjir bandang.
Frisca menyebut saat ini proses pembersihan material sisa banjir bandang dengan menggunakan alat berat masih berlanjut. Pj Bupati Taput juga disebutnya telah memerintahkan seluruh forkopimda untuk menindaklanjuti laporan-laporan kerusakan yang diterima dengan membuat usulan-usulan untuk penanggulangan.
Baca Juga
“Sudah disepakati bagaimana agar penanggulangan bencana ini dilakukan secepat-secepatnya. Itu yang jadi petunjuk dan perintah dari Pj Bupati Taput,” tambahnya.
Adapun status Darurat Bencana Hidrometeorologi Tapanuli Utara yang ditetapkan Pj Bupati Taput berlaku dalam jangka waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2024.
Saat ini, kata Frisca, Pemkab Taput juga telah membuka rekening donasi melalui Bank Sumut atas nama Bantuan Donasi Tapanuli Utara 32002040209392.
Sementara untuk bantuan berupa barang dapat ditujukan ke alamat Kantor BPBD Tapanuli Utara. (K68)