Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Opsen: Sumsel Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Juli 2025

Keringanan itu memang akan ada sedikit pengurangan penerimaan, tetapi yang penting kita pentingkan kegiatan usaha masyarakat tetap bisa berjalan.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (6/1/2025)./Istimewa.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (6/1/2025)./Istimewa.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menerapkan insentif pajak kendaraan bermotor menyusul kebijakan opsen pajak oleh pemerintah pusat yang berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Melalui keputusan ini, dipastikan tidak ada kenaikan pemungutan pajak kendaraan tahun 2025 di wilayah Sumsel. 

Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengatakan bahwa pelaksanaan opsen pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan tetap berjalan. 

Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan keringanan agar pajak yang dibayarkan oleh masyarakat (wajib pajak) nilainya sama dengan 2024. 

“Artinya masyarakat tidak ada kenaikan, tetapi pelaksanaan pajak opsennya sesuai dengan aturan undang-undang kita jalankan,” ujar Elen dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (6/1/2025).

Dia memerinci, insentif yang diberikan meliputi 10% atas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau badan, kemudian 40% pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, serta sebesar 25% atas dasar pengenaan BBNKB. 

“Jadi dari simulasi kita dan keringanan ini, apa yang dibayar oleh masyarakat, apa yang dibayar oleh pelaku usaha itu tidak ada kenaikan sama sekali di 2024,” sambungnya.

Adapun pelaksanaan insentif tersebut akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2025 sampai dengan 5 Juli 2025 mendatang. 

Elen mengakui, kondisi ekonomi nasional maupun daerah saat ini masih cukup berat. Para pelaku usaha masih mendapatkan tantangan biaya yang masih tinggi. 

Oleh karena itu keputusan keringanan diambil agar kegiatan usaha masyarakat tetap berjalan dan menciptakan multiplier effect.

“Kita sudah berhitung keringanan itu kita berikan memang akan ada sedikit pengurangan penerimaan, tetapi yang penting kita pentingkan kegiatan usaha masyarakat tetap bisa berjalan. Kalau masyarakat membeli misalnya kendaraan transportasi tentu kan akan ada sopir, kemudian ada penumpang dan lain sebagainya, kegiatan ekonomi akan sangat banyak berjalan,” jelas dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper