Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru belum menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2025. Pembahasan UMK Pekanbaru masih akan dilanjutkan bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru pada Jumat (13/12/2024) mendatang.
Meski belum final, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi UMK Pekanbaru 2025 akan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir memperkirakan UMK Pekanbaru tahun depan akan mencapai Rp3,6 juta lebih, atau sekitar Rp170.000 lebih tinggi dari UMP Riau.
"UMK Pekanbaru tahun 2025 diprediksi berada di angka Rp3,6 jutaan. Angka pastinya akan dibahas lebih lanjut dengan Pj Wali Kota setelah pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan," kata Syamsuwir, Rabu (11/12/2024).
Syamsuwir menjelaskan, pembahasan awal mengenai UMK Pekanbaru telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024). Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.
Dia menyebut proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan sudah dimulai. Kenaikan UMK Pekanbaru diperkirakan juga sama dengan UMP, yakni sebesar 6,5%. Pemkot Pekanbaru memastikan UMK Pekanbaru akan tetap lebih tinggi dari UMP.
Baca Juga
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman resmi terkait UMK dan UMSK wajib dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat menegaskan batas waktu ini diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki waktu mempersiapkan diri sebelum kebijakan upah baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami meminta agar setiap kabupaten dan kota mematuhi batas waktu tersebut. Hal ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam penerapan upah minimum di masing-masing daerah," ujarnya.
Boby menjelaskan, imbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk membahas dan menetapkan UMK dan UMSK sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat segera memulai pembahasan agar penetapan UMK dan UMSK tidak melewati tanggal 18 Desember 2024, sebagaimana amanat Permenaker," tambahnya.
Boby juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Riau jika mengalami kendala dalam proses penetapan. Hal ini bertujuan untuk memastikan monitoring dapat dilakukan lebih lanjut.
"Dari komunikasi kami dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, mereka sudah memahami pedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Diharapkan tidak ada hambatan yang berarti," ungkap Boby.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya dan telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral di sektor pertambangan migas dan Nomor 3726/12/2024 untuk sektor perkebunan dan pertanian.
Dengan adanya ketetapan ini, Pemprov Riau berharap koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota berjalan lancar sehingga kebijakan terkait UMK dan UMSK dapat diterapkan tepat waktu.