Bisnis.com, PADANG - Keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat turut disikapi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar.
Ketua Apindo Sumbar Rina Pangeran mengatakan keputusan kenaikan UMP 6,5% tersebut sangat memberatkan sektor swasta.
Dia berharap pemerintah bisa memberikan stimulus, terutama sektor padat karya, seperti subsidi BPJS Ketenagakerjaan, penundaan PPN 12%, dan kemungkinan pengurangan beban-beban Pph lainnya.
"Kami sangat khawatir perusahaan-perusahaan akan mengalami kondisi yang kurang baik, karena naiknya biaya produksi/operasional," katanya, Selasa (10/12/2024).
Rina menyampaikan alasan kenapa kenaikan UMP 2025 itu menjadi hal yang dikhawatirkan, karena dengan naiknya UMP naik 6,5%, kemudian disusul adanya kebijakan PPN menjadi 12%, dan hal tersebut menjadi sebuah tantangan yang luar biasa bagi sektor swasta.
"Kami pasti akan mengambil langkah efisiensi dalam operasionalnya demi mencapai tujuan perusahaan yang harus tetap berjalan," ujarnya.
Baca Juga
Untuk itu DPP Apindo Sumbar dan semua ketua DPP Apindo seluruh Indonesia akan memantau kondisi perusahaan di daerah, dan melaporkan kepada DPN Apindo pusat, sebagai masukan DPN melihat kondisi perusahaan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menetapkan UMP pada tahun 2025 sebesar Rp2.994.193, naik sebesar 6,5% bila dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.811.449.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan penetapan UMP 2025 ini juga telah dituangkan ke dalam SK Gubernur Sumbar No: 562-840-2024 yang ditandatangani tertanggal 9 Desember 2024.
"Kenaikan upah minimum 6,5% itu sesuai dengan Permenaker No 16/2024," katanya.
Di dalam Permenaker No 16/2024 itu dijelaskan tentang penetapan upah minimum tahun 2025, dimana untuk nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.
Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 ini juga turut mempertimbangkan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Jadi di Sumbar telah menghitungnya, kemudian Dewan Pengupahan sepakat untuk kenaikan upah minimum 6,5%, dan hal ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo yang menyatakan kenaikan UMP 2025 di angka 6,5%," ujarnya.
Kemudian di dalam SK itu, juga dituliskan bahwa melarang kepada perusahaan membayar upah di bawah nilai UMP 2025 yang telah ditetapkan tersebut.
Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil, dikecualikan untuk memberikan upah sesuai nilai UMP dimaksud. Tapi diminta untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Upah minimum sebesar Rp2.994.193 itu mulai berlaku di pada Januari 2025," tegasnya.
Nizam menyatakan sesuai dengan arahan Gubernur Sumbar Mahyeldi, dengan adanya kenaikan UMP tahun 2025 itu, benar-benar bisa dinikmati oleh para pekerja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.
Kepada perusahaan juga diminta untuk patuh dan membayarkan upah minimum pekerja terhitung Januari 2025 senilai Rp2.994.193 tersebut.
Apabila ada pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum, maka akan dikenakan sanksi yang dapat dilihat pada Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Dimana yang tertulis di dalam aturan itu yakni barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Kemudian tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
"Sepanjang ada pengaduan dari pekerja ke Dinas Naker, barulah bisa kami lakukan tindak lanjut ke perusahaan yang dilaporkan terkait ketidakpatuhan dalam membayarkan upah minimum terhadap pekerja," sebutnya.
Namun, Nizam menyatakan mencermati perkembangan dari tahun ke tahun sebelumnya, untuk wilayah Sumbar belum ada pengaduan soal perusahaan yang dikategorikan wajib membayarkan upah minimum terhadap para pekerjanya, yang tidak membayarkan upah minimumnya.