Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Naik 6,5%, Sumsel Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait aturan upah minimum provinsi. Untuk itu, Pemprov Sumsel masih menunggu petunjuk.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%./Bisnis-Rika Anggraeni.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%./Bisnis-Rika Anggraeni.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum melakukan pengkajian terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP), meskipun pemerintah pusat baru-baru ini telah resmi memutuskan kenaikan sebesar 6,5%.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan bahwa besaran UMP untuk wilayah tersebut tahun depan belum ditentukan karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait aturan upah minimum provinsi. Untuk itu, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya, Senin (2/12/2024).

Di sisi lain, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang telah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

“Kami tetap mengapresiasi [kenaikan UMP], dan kami akan menunggu keputusan resmi melalui SK Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Buana.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong Dewan Pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota agar segera melakukan pembahasan terkait upah sektoral untuk tahun mendatang.

Sebagai simulasi, jika kenaikan UMP sebesar 6,5% diterapkan di Sumsel, maka UMP akan naik sebesar Rp224.696, dari sebelumnya Rp3.456.874 pada 2024 menjadi Rp3.681.570 pada 2025.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, kenaikan upah diperkirakan akan bertambah sebesar Rp239.043,415, sehingga UMK Palembang yang sebelumnya Rp3.677.591 pada 2024 akan menjadi Rp3.916.634 pada 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper