Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum melakukan pengkajian terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP), meskipun pemerintah pusat baru-baru ini telah resmi memutuskan kenaikan sebesar 6,5%.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan bahwa besaran UMP untuk wilayah tersebut tahun depan belum ditentukan karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait aturan upah minimum provinsi. Untuk itu, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya, Senin (2/12/2024).
Di sisi lain, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang telah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
“Kami tetap mengapresiasi [kenaikan UMP], dan kami akan menunggu keputusan resmi melalui SK Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Buana.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong Dewan Pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota agar segera melakukan pembahasan terkait upah sektoral untuk tahun mendatang.
Baca Juga
Sebagai simulasi, jika kenaikan UMP sebesar 6,5% diterapkan di Sumsel, maka UMP akan naik sebesar Rp224.696, dari sebelumnya Rp3.456.874 pada 2024 menjadi Rp3.681.570 pada 2025.
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, kenaikan upah diperkirakan akan bertambah sebesar Rp239.043,415, sehingga UMK Palembang yang sebelumnya Rp3.677.591 pada 2024 akan menjadi Rp3.916.634 pada 2025.