Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyatakan dalam aturan tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan lagi merokok di sembarang tempat, terutama di lokasi tertentu seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor fasilitas publik milik pemerintah.
"Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan kepada warga, agar tidak lagi merokok sembarangan,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Kemudian selain penerapan KTR, Pemkot Pekanbaru juga akan meninjau ulang lokasi pemasangan iklan rokok. Peninjauan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Risnandar mengungkapkan larangan iklan rokok belum sepenuhnya diputuskan karena menyangkut pendapatan daerah. Sebagai alternatif, dia menyarankan agar penataan lokasi pemasangan iklan rokok dilakukan lebih selektif.
Sehingga pemkot bakal mengatur jangan sampai iklan rokok dipasang di dekat sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah, atau layanan kesehatan. Menurut Risnandar, iklan rokok sejatinya tidak sepenuhnya mengajak orang untuk merokok.
Baca Juga
“Di setiap iklan rokok ada peringatan bahwa merokok menyebabkan gangguan kesehatan. Jadi, sudah ada peringatannya,” tambahnya.
Kebijakan KTR dan peninjauan ulang lokasi iklan rokok ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok, terutama di ruang publik.
Dengan adanya larangan merokok dan penataan ulang lokasi iklan rokok, pemkot berharap dapat mengurangi dampak negatif rokok bagi kesehatan masyarakat.
"Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggodok langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi KTR berjalan efektif, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap aspek ekonomi dan sosial," ungkapnya.
Sebelumnya rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pekanbaru yang tengah menuai polemik, mendapat dukungan dari ekonom Universitas Riau, Edyanus Herman Halim.
Halim mengakui meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak ekonomi Perda KTR, tujuan utama dari beleid ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, yang menurutnya tidak bisa diukur dengan uang.
"Memang tujuannya kesehatan, nah semua nggak bisa diukur dengan uang. Kalau Pemda mampu menerapkan aturan itu, akan semakin baik bagi warga kota Pekanbaru," ujarnya.
Dia juga menyoroti banyaknya perokok yang merokok di sembarang tempat, yang dapat memicu berbagai penyakit. Edyanus mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang berencana untuk mengatur zona merokok dan melarang iklan rokok di fasilitas umum.
"Jangan lagi iklankan juga rokok itu, dampak ekonomi itu nggak seberapa dibandingkan penyakit akibat rokok," tegasnya.
Edyanus menjelaskan bahwa Pemda telah memperhitungkan dampak ekonomi dari pelarangan iklan rokok, termasuk potensi kehilangan pendapatan dari pajak rokok. Namun, menurutnya, ada banyak sumber pendapatan lain yang dapat digali untuk menggantikan kontribusi dari sektor ini.
"Pemda sudah hitung soal pajak rokok yang diterima dari usaha iklan rokok. Kan banyak penghasilan lain lagi," pungkasnya.