Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kali dalam Sebulan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Batam

Dua kasus penyelundupan narkoba lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay digagalkan Bea Cukai (BC) Batam baru-baru ini.
Barang bukti hasil sitaan upaya penyelundupan narkoba yang ditunjukkan dalam konferensi pers Bea Cukai Batam, Senin (21/10/2024). / dok. Bea Cukai Batam
Barang bukti hasil sitaan upaya penyelundupan narkoba yang ditunjukkan dalam konferensi pers Bea Cukai Batam, Senin (21/10/2024). / dok. Bea Cukai Batam

Bisnis.com, BATAM — Dua kasus penyelundupan narkoba lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay digagalkan Bea Cukai Batam baru-baru ini. Dari dua penindakan tersebut, dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan penindakan pertama dilakukan kepada penumpang berinisial CS, yang datang dari Stulang Laut, Malaysia ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, 9 Oktober 2024 kemarin.

"CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. Dia mengaku pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan selangkangannya," ujar Muhtadi dalam konferensi pers di Batam, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Petugas kemudian mengarahkan ke ruang pemeriksaan badan, dan setelah itu menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang  diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 78 butir Happy Five merk Erimin 5, dan satu set alat isap sabu.

"Dan yang lebih mengagetkan pada area selangkangannya, ditemukan dua bungkus plastik bewarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram. Dari hasil uji laboratorium, hasilnya mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine dan Narkotika golongan IV  yang mengandung zat nimetazepam atau Happy Five," ungkapnya.

Muhtadi kemudian menjelaskan bahwa pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 Pukul 16.30 melalui Pelabuhan Batam Center. CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 8 juta. Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba.

Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial R yang tiba pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.50 dari Stulang Laut, Malaysia di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.

"Kembali berawal dari kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk 3, laki-laki berinisial R yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam. R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit," ucapnya.

Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang dan didapati tiga bungkus plastik bewarna hitam, yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu. Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Menurut pengakuan, Pelaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, Pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper