Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Batam 2017-2024 Capai Rp16,4 Miliar

Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang dan barang kiriman dalam kurun 2017 hingga 2024.
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal senilai Rp 16,4 miliar pada Kamis (10/10/2024). / Bisnis-Rifki Setiawan Lubis
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal senilai Rp 16,4 miliar pada Kamis (10/10/2024). / Bisnis-Rifki Setiawan Lubis

Bisnis.com, BATAM — Bea Cukai Batam kembali melakukan pemusnahan barang-barang ilegal senilai Rp 16,4 miliar di Tanjung Uncang, Batam, Kamis pagi (10/10/2024).

Kepala Bea Cukai Batam Zaki Firmansyah mengatakan bahwa barang-barang ilegal tersebut berupa rokok, minuman keras, balpres, barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman, scrap, senjata, sparepart mesin, dan sex toys.

"Barang-barang tersebut berasal dari penindakan patroli laut, penindakan barang bawaan penumpang dan penindakan barang kiriman dari 2017 hingga 2024," katanya usai pemusnahan.

Untuk rokok ilegal sebanyak 13.529.465 batang, dan 28 pcs snus dengan total nilai barang mencapai Rp8,5 miliar. Minuman keras sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp4,7 miliar.

Selanjutnya elektronik berupa handphone dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1,1 miliar. Ballpress sebanyak 2.167 ball dengan total nilai barang Rp696,9 juta. Scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan total nilai barang Rp100 juta.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 pcs dengan total nilai barang Rp241 juta, sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 pcs dengan total nilai barang Rp79,6 juta, senjata dan bagiannya sebanyak 74 pcs dengan total nilai barang Rp68,4 juta.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp104,8 juta, sextoys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp1,2 juta, serta barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp758,8 juta.

Zaky menjelaskan pemusnahan dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menekan peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkasnya. (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper