Bisnis.com, PALEMBANG – Keluhan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal tercatat mendominasi dalam layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan konsumen untuk aktivitas keuangan ilegal di Sumbagsel sampai dengan periode September 2024 mencapai 2.164, dengan keluhan terkait pinjol ilegal sebesar 95,93%.
Kepala OJK Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Arifin Susanto mengatakan digitalisasi sektor keuangan saat ini memiliki permasalahan yang disebut tiga mata rantai setan. Diantaranya pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.
“Intinya ini seperti tiga mata rantai setan, karena pinjaman online yang ilegal biasanya akan digunakan ke [aktivitas] ilegal baik itu investasi ilegal dan juga judi. Itu sudah pasti,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Menurut Arifin, masyarakat dapat mengantisipasi terjerumus pinjol ilegal dengan mempelajari beberapa ciri-ciri. Pertama, pinjol legal pasti memiliki investasi yang legal dan formal.
Kemudian dilihat dari suku bunga, OJK juga membatasi suku bunga untuk pinjaman online dengan rincian jenis suku bunga produktif sebesar 0,1% dan konsumtif sebesar 0,3%.
Baca Juga
“Jadi kalau dia legal, tidak boleh itu pinjam senilai Rp1 juta, kembalinya Rp1,4 juta,” tegasnya.
Selain itu dari cara penagihan, pinjol legal harus melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi dengan ketentuan waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja dan hari Senin sampai Sabtu.
“Kalau penagihan malam itu sudah pasti ilegal,” kata Arifin.
Lebih lanjut, dia menyarankan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tidak melakukan pinjaman. Akan tetapi jika terpaksa melakukan pinjaman, maka harus mencari yang legal.