Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah mendaftarkan para nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.000 lebih nelayan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan 7.000 lebih nelayan itu iurannya dibayarkan oleh Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun. Hal ini dilakukan agar nelayan memiliki perlindungan risiko kerja.
"Satu itu kami yang bayarkan iurannya. Setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri dengan menyisihkan uang dari pendapatan hasil melautnya," kata dia, Kamis (12/9/2024).
Mahyeldi menjelaskan asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan tersebut juga tertuang dalam Perda Pemprov Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.
“Saya berharap dengan adanya perlindungan kerja itu, bisa berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan bisa menjadi solusi bagi mereka,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda menambahkan, sesuai ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, maka Gubernur Sumbar menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau.
“Kemudian kesepakatan itu kita tindak lanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang. Perlindungan yang diberikan kepada nelayan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov Sumbar,” jelasnya.
Besaran iuran yang dibayarkan itu Rp 16.800 per bulan. Pada tahun 2023, sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar pada 10 kabupaten dan kota menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan. Para penerima bantuan iuran (PBI) ini diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota.
Nelayan yang diberikan jaminan sosial itu adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), termasuk kategori nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh yang memiliki kapal atau perahu dengan mesin di bawah 5 GT.
"Jadi iuran yang dibayarkan Pemprov Sumbar kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 12 bulan atau 1 tahun," sebutnya.
Kemudian pada tahun kedua dan seterusnya, diharapkan nelayan membayar iuran secara mandiri dengan menyisihkan uang sebesar Rp 16.800 setiap bulan.
"Misalnya bagi kaum bapak merokok agar dapat mengurangi konsumsi rokok untuk membayar iuran ini. Sebab jaminan sosial ketenagakerjaan ini manfaatnya adalah untuk nelayan dan keluarganya," kata dia.
Pada tahun 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan. Penerima jaminan sosial ini sedikit berkurang dibanding tahun sebelumnya. Persoalannya terkendala pada anggaran yang terbatas.
“Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan Pemko dan Pemkab yang bisa diakomodir sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.
DKP berharap, Pemko dan Pemkab juga dapat mengalokasikan anggaran dari APBD masing-masing untuk memberikan asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di daerahnya. Hingga saat ini, ada 2 daerah yang sudah memberikan asuransi serupa untuk nelayan, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Mentawai.