Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan kebijakan pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi menyatakan program ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, dan tujuannya guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi, program ini berlaku sampai dengan 15 Desember 2024," ungkapnya Senin (9/9/2024).
Rincian kebijakan yang tercantum dalam Pergub Riau ini diantaranya yaitu pengurangan sebesar 10% pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan yang diproduksi sebelum 2023, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah Riau.
Kemudian pengurangan sebesar 50% atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan produksi sebelum 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Baca Juga
Lalu pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, berlaku untuk mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam wilayah Riau.
Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar hingga masa pajaknya berakhir. Juga berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi.
Adapun pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha akibat perubahan kepemilikan dalam wilayah Riau.
"Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak, guna mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan telah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp572 miliar dari sektor pajak hingga akhir Agustus 2024.
Capaian ini mencapai 67% dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sampai akhir tahun yakni senilai Rp845 miliar.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyatakan ada empat sektor pajak yang menjadi penyumbang terbesar PAD tahun ini, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keempat sektor ini saja masing-masingnya telah menyumbang lebih dari Rp100 miliar.
"Misalnya dari PBB setoran yang kami terima telah mencapai sekitar Rp130 miliar lebih, BPHTB juga Rp120 miliar lebih. Jadi, keempat sektor ini masing-masing menyumbang di atas Rp100 miliar," ungkapnya.
Dengan hasil dan capaian tersebut, pihaknya optimistis target PAD sebesar Rp845 miliar akan tercapai di akhir 2024. Menurutnya dengan sisa waktu empat bulan, Bapenda yakin bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
Ada sejumlah strategi yang disiapkan pihaknya untuk mencapai target tersebut. Diantaranya dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2024.