Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi dalam Perbaikan Robohnya Jembatan P.6 Lalan Muba

Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang roboh akibat dihantam kapal tongkang batu bara pada 12 Agustus 2024 lalu, segera dibangun.
Penandatanganan berita acara tindak lanjut percepatan perbaikan Jembatan (P.6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024). Penandatanganan berita acara tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi, Sekda Muba Apriyadi, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan, Kabag Hukum Muba Roma Sari Purba, dan Camat Lalan Jamian./Istimewa
Penandatanganan berita acara tindak lanjut percepatan perbaikan Jembatan (P.6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024). Penandatanganan berita acara tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi, Sekda Muba Apriyadi, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan, Kabag Hukum Muba Roma Sari Purba, dan Camat Lalan Jamian./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang roboh akibat dihantam kapal tongkang batu bara pada 12 Agustus 2024 lalu, segera dibangun.

Hal ini disepakati saat penandatanganan berita acara tindak lanjut percepatan perbaikan Jembatan (P.6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024).

Penandatanganan berita acara tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi, Sekda Muba Apriyadi, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan, Kabag Hukum Muba Roma Sari Purba, dan Camat Lalan Jamian.

Dari hasil tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Sebelumnya, Kamis (29/8/2024), Sekda Muba Apriyadi Mahmud memboyong pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak robohnya Jembatan P.6 Lalan.

“12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti,” tegas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Adapun 12 poin tersebut di antaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat, maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi eksisting jembatan, 2 bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 meter.

Kemudian, Asosiasi Lalu Lintas Dibawah Jembatan P6 Lalan (AP6L) sepenuhnya akan menyiapkan dana talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan.

“Di antaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan, dan pascakonstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak,” ulasnya.

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan, mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.

“Perhitungan perbaikan jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil analisa tenaga ahli,” imbuhnya.

Pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab Muba dan pihak pemilik kapal penubruk.

Elen menegaskan, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang yang terdampak dari runtuhnya Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan paling lambat 30 Agustus 2024.

“Waktu pelaksanaan pembangunan paling lambat akan dimulai 6 bulan sejak ditandatanganinya surat pernyataan ini. Apabila dalam waktu 6 bulan belum terlaksana, maka alur Sungai Lalan akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk kapal laut dan balai,” terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengungkapkan Pemkab Muba akan mengajukan gugatan ganti kerugian secara tanggung renteng terhadap pihak penubruk.

“Hasil gugatan terhadap biaya ganti rugi perbaikan jembatan akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan pihak/pemilik kapal penubruk terkait biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan, maka Pemkab Muba tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menahan tug boat/tongkang penubruk sebagai hak retensi sampai pihak pemilik kapal penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan secara tanggung renteng,” ujarnya.

Terpisah, Sekda Muba Apriyadi Mahmud menegaskan biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan yang berasal dari dana talangan Asosiasi AP6L akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P.6 dan akan diatur secara internal oleh asosiasi. Bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi, maka akan diberikan sanksi oleh asosiasi.

“Lalu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lalan setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak Berita Acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper