Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Depan Jabatan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam Ditentukan Pemerintahan yang Baru

Penerapan jabatan rangkap Wali Kota dan Kepala BP Batam sangat efektif dalam menghilangkan dualisme yang mengakar sangat kuat selama bertahun-tahun.
Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat berada di Batam. /Bisnis-Rifki
Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat berada di Batam. /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun draft regulasi baru terkait Kepala Badan Pengusahaan (BP) yang baru. Seperti yang diketahui jabatan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam akan berakhir tahun ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan draft regulasi sesuai dengan masa transisi ke era pemerintahan yang baru. 

Mengenai hasilnya, pria berkacamata ini menegaskan semuanya tergantung ke pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Soebianto. 

"Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait akan dievaluasi semua, dan akan kami bawa draftnya ke pemerintah baru. Seperti apa kebijakannya nanti, apakah ex-officio tetap dilanjutkan atau diisi oleh profesional," katanya baru-baru ini saat berada di Batam.

Susi menjelaskan sesuai dengan PP 62/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, jabatan ex-officio akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Ia kemudian menegaskan jabatan Kepala BP Batam berikutnya akan jauh dari hingar bingar politik. Kemenko Bidang Perekonomian menginginkan BP Batam terus menjalankan perannya sebagai lembaga perpanjangan tangan pemerintah dalam mencari investasi, dibawah kepemimpinan profesional.

Tapi semuanya kembali lagi kepada pemerintahan yang baru. "Transisinya nanti seperti apa, arahnya kemana sesuai dengan yang diregulasikan oleh pemerintah baru. Kami hanya menyiapkan draftnya," ungkapnya.

Ada kemungkinan peran ex-officio dilanjutkan jika melihat efektivitasnya selama ini.

Susi memandang penerapan jabatan rangkap Wali Kota dan Kepala BP Batam sangat efektif dalam menghilangkan dualisme yang mengakar sangat kuat selama bertahun-tahun antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Sebenarnya (penerapan ex-officio) lebih ke masalah efektivitas, karena dipandang lebih bagus jika BP Batam dan Pemko Batam disatukan," jelasnya.

Sebagai informasi, jabatan ex-officio Kepala BP Batam merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46/2007 tentang KPBPB Batam. 

Masa Jabatan Rudi sendiri berlangsung dari 2019-2024. Sesuai dengan Pasal 2A ayat 1d, maka masa jabatan Kepala BP Batam akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) tentang KPBPB dan UU tentang Pemerintah Daerah. 

Dengan kata lain, jabatan Kepala BP Batam akan habis seiring habisnya masa waktu jabatan Wali Kota Batam. Rudi sendiri akan maju sebagai calon gubernur (cagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada Kepri, 27 November 2024 mendatang. 

Sementra itu, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Ampuan Situmeang mengatakan dalam masa transisi nanti, perubahan jabatan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam harus mengacu kepada PP nomor 62/2019.

"Jabatan ex-officio itu ranahnya sudah di atur dalam PP 62/2019, Kalau mau merubah PP 62, itu kewenangan Presiden bukan Dewan Kawasan (DK)," katanya.

Menurut Ampuan, jika pemerintah hendak memisahkan jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam harus mengubah payung hukum, dan hanya Presiden terpilih yang bisa melakukannya.

Ampuan menyebutkan bahwa terbitnya PP 62/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya dari awal tidak setuju dengan terbitnya PP 62/2019 itu, karena PP itu bertentangan dengan UU 23/2014 yang melarang kepala daerah rangkap jabatan, " ucapnya.

Selain itu juga terjadi tumpang tindih terkait kemitraan.  Mitra kerja Walikota adalah DPRD, sedangkan BP Batam dengan Komisi VI DPR-RI.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper