Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel kembali Gelar Pemutihan Pajak Hingga 14 Desember 2024

Pemprov Sumsel kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung hingga 14 Desember 2024.
Peluncuran program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di Provinsi Sumatra Selatan yang berlangsung di PTC Mall, Palembang, Minggu (18/8/2024). Bisnis/Husnul.
Peluncuran program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di Provinsi Sumatra Selatan yang berlangsung di PTC Mall, Palembang, Minggu (18/8/2024). Bisnis/Husnul.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung hingga 14 Desember 2024. 

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan diperlukan adanya kebijakan intensif fiskal pajak daerah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah. 

“Diperlukan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi,” jelasnya saat meluncurkan program pemutihan pajak Sumsel 2024 di PTC Mall, Palembang, Minggu (18/8/2024). 

Dia menjelaskan, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah di Sumsel saat ini sebesar 52,72 %. Selanjutnya rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 %, serta rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 25,26 % dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 %. 

Menurutnya, sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, kebijakan pemutihan ini memberikan sejumlah layanan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. 

"Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Achmad Rizwan mengatakan tujuan diadakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB yang berdampak pada penguatan APBD di wilayah itu. 

Pihaknya juga berharap, peluncuran program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang  beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel," ujarnya. 

Dia memerinci program pemutihan yang digelar berupa pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II. Kemudian kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan.

"Kemudian, pengurangan BBNKB-II sebesar 50% dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," tutupnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper