Bisnis.com, BATAM - Maraknya peredaran barang black market atau barang ilegal di Batam membuat kota ini sekarang menjadi target pengawasan dari Satuan Pengawasan (Satgas) Impor Ilegal yang baru-baru ini dibentuk pemerintah pusat.
Batam memang kota yang istimewa karena merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ), sehingga barang impor masuk tanpa dipungut pajak, seperti bea ekspor dan impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Satgas Impor Ilegal dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 18 Juli 2024 kemarin. Setelah itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau (Kepri) rutin melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Batam.
"Pengawasan Satgas Impor ini untuk mengawasi dan memastikan barang impor yang masuk ke dalam negeri," kata Kepala Disperindag Kepri, Aries Fhariandi, Kamis (15/8/2024).
Karena statusnya dan tingkat kerawanan, Batam masuk dalam prioritas pengawasan selain Jakarta dan Makassar.
Ia meminta kepada para pedagang di Batam agar jangan khawatir, karena target dari Satgas Impor Ilegal ini yakni importir dan distributor. Pihaknya akan fokus pada dokumen dan barangnya, apa sudah memenuhi standar impor atau belum.
Baca Juga
"Beberapa jenis barang yang diawasi, yakni produk tekstil, elektronik, alas kaki, hingga produk kecantikan. Jadi bagi yang produknya legal tidak perlu takut, karena satgas ini hanya untuk menertibkan yang ilegal saja," pungkasnya.(K65)