Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemegang saham menyepakati tiga nama diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan seleksi lanjutan guna mengisi posisi jabatan Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana mengatakan kesepakatan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) BRK Syariah yang berlangsung di Menara Dang Merdu, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) lalu.
"RUPS LB ini membahas 3 agenda penting, yakni penetapan calon Komisaris Utama, penetapan calon Direktur Utama dan penetapan calon Direktur Pembiayaan untuk diproses lebih lanjut mengikuti fit and proper test di OJK," ujarnya Senin (12/8/2024).
Sebelum RUPS LB, panitia telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatuhan (UKK) Calon Dirut diantaranya yaitu Ferry Ardiansyah, Suryo Kuncoro dan Wahyudi Gustiawan. Sedangkan Calon Direktur Pembiayaan yang lulus diantaranya Agusta Rinaldi, Helwin Yunus, Muhammad Affan dan Muhammad Jazuli.
Dari nama tersebut di atas, seluruh pemegang saham dalam RUPS LB telah sepakat mengusulkan Indra sebagai Komisaris Utama, Wahyudi Gustiawan sebagai Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus sebagai Direktur Pembiayaan BRK Syariah untuk mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Alhamdulillah RUPS LB berjalan lancar, RUPS LB dimulai pukul 14.45 WIB dan selesai 16.35 WIB. Tiga nama yang sudah disepakati oleh seluruh pemegang saham ini akan mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terimakasih untuk semua pantia yang sudah ikut mensukseskan acara yang sangat penting ini,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun agenda RUPS LB BRK Syariah dipimpin langsung langsung oleh Pemegang Saham tertinggi, Pj Gubernur Riau, SF Haryanto dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepri, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas serta perwakilan Pansel dari Provinsi Riau.
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan tiga nama ini diusulkan ke OJK untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses seleksi jabatan dimaksud.
"Kalau memang dari yang kita usulkan ini cukup, ya sudah, lanjut. Tapi, kalau OJK bilang tak bisa, ya harus kembali. Masing-masing satu nama yang kita usulkan,” pungkasnya.