Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capaian PAD Sumbar hingga Semester I-2024 Belum Optimal, Ini Sejumlah Kendalanya

Bapenda Provinsi Sumatra Barat mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga semester I-2024 sebesar Rp1,340 triliun.
Pihak kepolisian tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Padang, Sumatra Barat, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Muhammad Noli Hendra
Pihak kepolisian tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Padang, Sumatra Barat, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Barat mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga semester I-2024 sebesar Rp1,340 triliun.

Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan untuk PAD ini terdiri dari sejumlah sektor, ada yang PAD dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hingga sektor lainnya PAD yang sah.

"Target kami untuk PAD Sumbar 2024 ini sebesar Rp3,1 triliun. Tapi melihat capaian realisasi secara keseluruhan hingga Semester I-2024 ini sebesar Rp1,340 triliun atau mendekati 50% yakni 46,86%," katanya, Rabu (10/7/2024).

Dia menjelaskan dari capaian realisasi PAD sebesar Rp1,340 triliun itu, yang paling besar capaiannya itu merupakan pajak daerah dengan jumlah sebesar Rp1 triliun. Lalu untuk retribusi daerah terbilang cukup besar yakni Rp164,6 miliar.

Kemudian untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan capaiannya sebesar Rp122 miliar. Tapi untuk sektor ini menunjukan kinerja yang sangat baik, dimana untuk capaian realisasinya telah di angka 97,23% dari target Rp125,4 miliar.

"Ada sektor lain-lain PAD yang sah total realisasi Rp25,3 miliar atau capaiannya sebesar 46,86% dari target di tahun 2024 ini sebanyak Rp54,1 miliar," jelasnya.

Syefdinon menyampaikan namun bila dibandingkan dari kinerja PAD pada tahun 2023 dengan tahun 2024 ini, untuk penerimaan PAD pada Tahun 2023 hingga semester I-2024 sebesar Rp1.306 triliun, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp1.340 triliun.

"Artinya dalam hal ini adanya pertumbuhan sebesar 2,60% dibandingkan dengan tahun 2023," ujarnya.

Melihat dari capaian realisasi itu, Bapenda turut melakukan sejumlah upaya, karena meningkatkan PAD merupakan salah satu tujuan penting bagi pemerintah daerah untuk mencapai kemandirian fiskal dan melaksanakan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan daerah. 

Untuk itu ada sejumlah langkah strategi yang dilakukan Bapenda, seperti melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan. 

Menurutnya hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak yang belum daftar ulang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Diakuinya bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat ini lah yang merupakan faktor penting untuk menentukan keberhasilan upaya peningkatan penerimaan pajak daerah dengan melakukan berbagai program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dan manfaat bagi pembangunan daerah.

"Pentingnya mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu, karena kondisi yang terjadi saat ini bahwa kepatuhan masyarakat Sumbar terhadap pajak kendaraan melihat dari tahun 2022 tingkat kepatuhan 62% dan di tahun 2023 menurun menjadi 57,67%," sebut Syefdinon.

Langkah lainnya yang juga dijalankan Bapenda yakni memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi pemungutan retribusi daerah serta menyediakan layanan retribusi yang mudah diakses, cepat dan transparan bagi masyarakat.

Selanjutnya turut melakukan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, seperti menyewakan aset daerah, membangun kerjasama dengan pihak swasta, dan menjual aset daerah yang tidak produktif.

Bahkan Bapenda telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sarana prasarana retribusi daerah tersebut.

Tidak kalah penting upaya lainnya yang dilakukan adalah memperkuat kelembagaan pengelolaan PAD dengan cara meningkatkan sumber daya manusia pengelolaan PAD.

Selain itu, Bapenda juga melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan PAD secara berkala untuk mengetahui tingkat efektivitas pengelolaan PAD. Serta membangun kerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota maupun pihak swasta dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.

"Hal ini telah kami terapkan di tahun 2023 lalu serta tahun sebelumnya itu melalui sejumlah program. Kami bekerjasama dengan berbagai pihak," ucapnya.

Tapi di satu sisi, Syefdinon menyatakan ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mencapai target realisasi tahun 2024 ini.

Dikatakannya masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada kewajibannya atau masih ada kendaraan bermotor yang menunggak bayar pajak.

"Khusus untuk pajak kendaraan bermotor ini, ada sejumlah program yang kami hadirkan, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraannya. Tahun 2024 ini kami berharap kepatuhan bayar pajak masyarakat bisa lebih baik pada tahun ini," harap Syefdinon.

Tidak hanya itu, Bapenda juga melihat tantangan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja, seperti soal sarana dan prasarana yang belum memadai yang membuat penerimaan PAD belum optimal.

Kemudian adanya dampak Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa terevaluasinya beberapa jenis penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

"Pada aturan juga turut menjadi tantangan sekaligus kendala yang dihadapi untuk mencapai target realisasi kami," sebut Syefdinon.

Selain itu, belum lama ini Bapenda Sumbar juga telah menghadirkan program yang memudahkan masyarakat yakni melalui Gerakan Tabungan Pajak dimana bayar pajak kendaraan bermotor bisa dicicil.

Hal utama yang menjadi alasan Bapenda menghadirkan program itu, karena Bapenda mencatat dari sebanyak 1.819.946 unit kendaraan bermotor di Sumbar tersebut yang seharusnya bayar pajak.

"Jumlah itu terdiri dari pembayaran pajak roda 2 sebanyak 1.417.571 unit, kendaraan bermotor dan roda 4 sebanyak 402.375 unit kendaraan bermotor," kata dia.

"Jadi masih banyak kendaraan bermotor di Sumbar yang belum membayar pajaknya," tegasnya.

Untuk itu melalui program Gerakan Tabungan Pajak itu Bapenda berharap 1,8 juta kendaraan itu bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Dia menjelaskan program Gerakan Tabungan Pajak itu merupakan cara Bapenda melalui UPTD Samsat memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Dimana melalui program tersebut, masyarakat bisa membayarkan tunggakan pajak kendaraan bermotornya melalui sistem cicilan. Karena nantinya di awal peluncurannya, Bapenda akan bekerjasama dengan Bank Nagari.

"Untuk awal-awal ini kami bekerjasama dengan Bank Nagari dulu. Seiring waktu, nanti bisa melibatkan perbankan lainnya, sehingga program Gerakan Tabungan Pajak ini bisa berjalan sesuai harapan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Sumbar, Yusta Noverison menambahkan konsep program Gerakan Tabungan Pajak itu memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama yang ingin membayarkan pajak kendaran bermotor dalam kondisi menunggak.

"Misalnya menunggak pajak kendaraan bermotor Rp5 juta. Status pajak bisa kembali hidup, bila telah menerapkan tabungan bank sistem autodebet. Artinya akan terjadi pembayaran cicilan pajak secara autodebet yang diberlakukan setiap bulannya," jelas Son.

Dia melihat bahwa kondisi yang terjadi saat ini banyak kendaraan bermotor di Sumbar yang menunggak membayar pajaknya. Terutama untuk kendaran roda empat, yang memiliki nilai pajak cukup besar.

Kondisi nilai pajak akan terus bertambah, bila tunggakan pajak terjadi, satu tahun, dua tahun, hingga tahun-tahun berikutnya. Hal tersebut akan membuat masyarakat mulai keberatan untuk mengeluarkan uang untuk melunasi tunggakan pajak.

"Nah, kondisi yang dialami seperti itu yang kami harapkan bisa mempermudah masyarakat melalui Gerakan Tabungan Pajak. Karena dengan adanya cicilan membayar pajak itu, akan bisa memberikan keringanan untuk mengeluarkan biaya dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah," ungkap dia.

Menurutnya program Gerakan Tabungan Pajak itu setelah diresmikan pada Selasa (30/4) besok, maka akan terus berlaku hingga akhir tahun dan hingga tahun berikutnya, dengan syarat akan terus evaluasi dalam perjalanan menerapkan program tersebut.

Sebelumnya, 1.819.946 unit kendaraan bermotor yang menjadi target untuk melakukan pembayaran pajak, maka terdapat Rp867.217.462.437 dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp459.134.592.492.

Pentingnya mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu, karena kondisi yang terjadi saat ini bahwa kepatuhan masyarakat Sumbar terhadap pajak kendaraan melihat dari tahun 2022 tingkat kepatuhan 62% dan di tahun 2023 menurun menjadi 57,67%.

Apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sebenarnya ada banyak manfaat yang bisa dirasakan, diantaranya bisa menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper