Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat "Jaga Desa"

Program Jaksa Garda Desa ini bertujuan melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan baik.
Kajari OKI Hendri Hanafi menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI di pendopo Rumah Dinas Bupati OKI, Kamis (4/7/2024)./Dok. Diskominfo OKI
Kajari OKI Hendri Hanafi menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI di pendopo Rumah Dinas Bupati OKI, Kamis (4/7/2024)./Dok. Diskominfo OKI

Bisnis.com, KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memperpanjang memorandum of understanding (MoU) program Jaga Desa bersama para kepala desa se-Kabupaten OKI seiring dengan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun dan dikukuhkan oleh Pj Bupati OKI Asmar Wijaya.

Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan baik dan tanpa pelanggaran.

“Kita di sini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Hendri Hanafi pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI di pendopo Rumah Dinas Bupati OKI, Kamis (4/7/2024).

Sebanyak 314 kepala desa itu baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurut Hendri, program yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan, khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran.

Melalui program Jaga Desa ini, aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

“Oleh karena itu, hadirnya program Jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKI yang telah melakukan perpanjangan nota kesepahaman dengan seluruh kepala desa di OKI yang diperpanjang masa jabatannya.

“Kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi Kejari OKI di bawah pimpinan Bapak Hendri Hanafi yang telah melaksanakan program Jaga Desa ini. Tentunya kegiatan ini sangat didukung oleh Pemkab OKI dan berharap seluruh kepala desa dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan baik," ujarnya.

Kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, Asmar berpesan agar memanfaatkan program ini dengan maksimal agar pengelolaan dana desa tepat sasaran dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

“Saya berharap pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan desa yakni ADD maupun DD dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat guna dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa,” tutur Asmar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper