Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Kemiskinan di Perdesaan Sumsel Berkurang 0,68%

Menurut Wahyu, kondisi yang perlu diperhatikan yakni tingkat kemiskinan di perdesaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan.
Ilustrasi. Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi. Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, PALEMBANG – Persentase penduduk miskin periode Maret 2024 di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tercatat sebesar 10,97% atau mengalami penurunan 0,81% poin dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel Moh Wahyu Yulianto mengatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 ini sebesar 984,24 ribu orang atau turun 61,44 ribu orang. 

Kemiskinan Maret 2024 10,97% atau turun ketiga tertinggi setelah Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat, dan diharapkan penurunan ke level 10% bisa lebih menurun lagi,” ungkapnya, dikutip Rabu (3/6/2024). 

Namun demikian, kata Wahyu, kondisi yang perlu diperhatikan yakni tingkat kemiskinan di perdesaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan. 

“Kemiskinan di perkotaan 10,04% sementara gapnya relatif lebar yaitu di perdesaan 11,53%. Namun tingkat kemiskinan di  perkotaan turun sebesar 1,03% sementara kemiskinan di perdesaan 0,68%,” jelasnya. 

Dia menambahkan, dari angka kemiskinan juga perlu diketahui indeks kedalaman kemiskinan yang mengindikasikan jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. 

Selain itu juga melihat indeks keparahan kemiskinan yang mengindikasikan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. 

“Indeks kedalaman kemiskinan periode Maret di Sumsel naik sebesar 0,164 poin dan indeks keparahan kemiskinan meningkat 0,064 poin,” kata Wahyu. 

Sementara itu, garis kemiskinan Maret 2024 di Sumsel tercatat Rp554,197 per kapita per bulan atau mengalami kenaikan 6,42%. 

“Garis kemiskinan adalah satu patokan yang menentukan satu penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin atau tidak. Ketika pengeluaran mereka [penduduk] dibawah garis kemiskinan, maka tergolong menjadi orang miskin,” pungkasnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper