Bisnis.com, PALEMBANG – Mantan karyawan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) Chaidir Binawan Nasution mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor: 490 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Dalam putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) itu, ada tiga poin yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia.
Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Kedua, memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg tertanggal 20 November 2023 yang isinya sebagai berikut:
1.Menolak gugatan pokok penggugat untuk seluruhnya.
2.Menghukum penggugat untuk memperkerjakan tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula.
Baca Juga
3.Menghukum penggugat untuk membayar upah skorsing kepada tergugat sebesar Rp834.595.000.
Ketiga, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
“Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, bahwasanya saya menang. Jadi, saya diminta untuk dipekerjakan kembali oleh PT HM Sampoerna Tbk. ke posisi dan jabatan semula,” ujarnya saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024).
Namun, setelah melalui proses mulai dari Dinas Tenaga Kerja, PN Palembang, dan kasasi, ternyata perusahaan tersebut tidak mau menjalankan hasil putusan yang dikeluarkan oleh MA.
Oleh karena itu, Chaidir mendatangi PN Palembang untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi, karena PT HM Sampoerna selaku penggugat tidak mau menjalankan hasil putusan MA itu.
“Jadi, saya mengambil langkah untuk memohon pelaksanaan eksekusi dari PN Palembang,” ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, pihak penggugat menentang putusan tersebut, dengan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali kepadanya.
“Alasannya efisiensi dan menghindari kerugian,” tutur Chaidir.