Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Bermasalah Sejumlah Bank Perekonomian di Sumbar Tembus 6% akibat Bencana Alam

Sejumlah BPR di Sumbar mencatatkan rasio kredit bermasalah atau NPL di atas 6% akibat terdampak bencana alam.
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, PADANG - Sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) di Provinsi Sumatra Barat merasakan dampak dari bencana alam yang terjadi di daerah itu berupa meningkatkannya rasio kredit bermasalah atau tunggakan kredit nasabah.

Ketua DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DPD Sumatra Barat dan Bengkulu Syofian Sara mengatakan kondisi terkini untuk non-performing loan (NPL) atau tunggakan kredit BPR di seluruh wilayah Sumbar rata-rata 5%.

"Hanya saja untuk BPR yang berada di lokasi terdampak bencana yakni di Kabupaten Tanah Datar dan Agam itu, NPL-nya mulai 6%," katanya, Senin (24/6/2024).

Dia menjelaskan penyebab tingginya NPL BPR yang berada di wilayah terdampak bencana itu karena banyak nasabah yang tidak bisa membayarkan kredit pinjaman.

"Bagi BPR memaklumi kondisi itu, kami berharap kondisi ini bisa segera pulih," ujarnya.

Selain adanya NPL, BPR melaporkan cukup banyak nasabah yang menarik dana, mengingat kondisi usai bencana banjir bandang lahar dingin di daerah itu, membuat masyarakat membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, Syofian menegaskan terlepas dari adanya wilayah terdampak bencana alam itu, rata-rata BPR di wilayah Sumbar NPL-nya berada di bawah angka 5%.

Sementara melihat data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumbar kondisi dari Januari-Maret 2024 rasio NPL tercatat sebesar 6,94%.

Tidak hanya itu, pada April 2024 lalu, OJK Sumbar juga telah mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Pencabutan izin BPR itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

Di dalam keputusan itu menyampaikan bahwa sebelum dicabutnya izin BPR tersebut, pada 30 Oktober 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper