Bisnis.com, PEKANBARU - Setelah menggelar ekspos dan menemukan dua alat bukti yang sah, Tim Jaksa Penyidik menetapkan TFT, selaku Plt. Sekretaris DPRD Riau sebagai tersangka korupsi.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan TFT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai Desember 2022, setelah diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Riau.
"Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Riau," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, TFT selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi K selaku PPTK, dan Saksi MAS selaku Bendahara Pengeluaran, untuk langsung mencairkan anggaran Perjalanan Dinas periode September hingga Desember 2022 ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dari Saksi EN selaku Koordinator Verifikasi.
Hal yang dilakukan tersangka ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perbuatan tersangka TFT yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp2,34 miliar.
Baca Juga
Menurutnya tersangka TFT disangkakan telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TFT ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan rutan terhadap Tersangka TFT untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujarnya.