Bisnis.com, PEKANBARU-- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau mencatat pendapatan APBN di Provinsi Riau hingga 31 Maret 2024 tercatat senilai Rp4,89 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Riau Heni Kartikawati menjelaskan jumlah penerimaan negara tersebut telah mencapai 16,37% dari target penerimaan sepanjang 2024.
"Pendapatan APBN di Provinsi Riau terdiri dari penerimaan perpajakan senilai Rp4,49 triliun dan PNBP Rp397 miliar," ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Heni merincikan penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari sektor pajak Rp4,26 triliun dan bea cukai Rp234,41 miliar. Sementara itu, untuk belanja negara di Provinsi Riau hingga triwulan I/2024 tercatat Rp6,86 triliun atau mencapai 21,54% dari pagu 2024.
"Sehingga di Provinsi Riau masih terjadi defisit APBN sebesar Rp 1,97 triliun," ujarnya.
Sebelumnya Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan sita serentak perdana di 2024. Sebanyak 23 aset milik warga Riau disita lantaran menunggak pajak.
Baca Juga
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan proses sita aset ini diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan. Selain itu, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," ujarnya.
Dia merincikan terdapat 10 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau.