Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fungsional Tol Lima Puluh-Kisaran dan Tebing Tinggi-Sinaksak Diperpanjang

HK sendiri sebelumnya memprediksi puncak arus balik di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) terjadi pada H+4 Lebaran atau tanggal 14 April 2024.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperpanjang pengoperasian secara fungsional Ruas Tol Lima Puluh-Kisaran (Seksi II Inkis) dan Tebing Tinggi-Sinaksak hingga 21 April 2024 pukul 23.59 WIB.

Semula, kedua jalan tol itu dibuka HK secara fungsional sejak 4 April 2024 guna menunjang arus mudik dan arus balik Idulfitri.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan HK Adjib Al Hakim mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil lantaran masih tingginya lalu lintas arus balik di kedua tol.

"Kebijakan ini sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat Toba 2024, dimana kami berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara,” ujar Adjib.

HK sendiri sebelumnya memprediksi puncak arus balik di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) terjadi pada H+4 Lebaran atau tanggal 14 April 2024.

Adapun sejak dibuka fungsional, HK mencatat terjadi peningkatan volume lalu lintas (VLL) yang cukup tinggi di kedua tol mengingat keduanya bisa memangkas setengah waktu tempuh perjalanan.

Semula, dari Medan menuju Kisaran memakan waktu tempuh selama 5 jam. Lewat tol, menjadi 2 jam 30 menit. Begitupun dengan waktu tempuh dari Tebing Tinggi menuju sinaksak dari 90 menit menjadi 35 menit.

"Dengan perpanjangan fungsional jalan tol ini diharapkan menjadi alternatif jalan dan mengurai kepadatan jalan nasional," tutup Adjib.

Adjib mengingatkan pengguna jalan tol untuk tetap menyiapkan kartu uang elektronik (UE) dan mengecek kecukupan saldo.

Hal itu lantaran Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sudah bertarif dan secara resmi terintegrasi dengan Tol MKTT (Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) sehingga pengguna jalan tol tetap harus menggunakan satu kartu UE yang sama saat melintasi gerbang tol tersebut. (K68)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper