Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2024, DJP Riau Targetkan Penerimaan Negara Rp24,85 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menargetkan pada 2024 dapat mengumpulkan penerimaan negara senilai Rp24,85 triliun.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menargetkan pada 2024 dapat mengumpulkan penerimaan negara senilai Rp24,85 triliun, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-26/PJ/2024 tahun 2024. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan selama Januari 2024, pihaknya telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Sampai akhir Januari 2024, kami telah mengumpulkan penerimaan pajak Rp1,63 triliun, dan upaya ini akan terus dilakukan," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Dia menyebutkan dalam hal kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui e-filing.

Hingga 26 Februari 2024, sudah terkumpul 112.585 SPT, termasuk 1.416 SPT Wajib Pajak Badan, 100.513 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 10.656 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Terkait dengan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kementerian Keuangan menetapkan pengaturan kembali saat dimulainya implementasi penuh pada 1 Juli 2024, bukan 1 Januari 2024. 

"NPWP dengan format 15 digit atau yang masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sementara NPWP format 16 digit atau NIK digunakan terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang," ungkapnya.

Untuk mendukung implementasi NPWP 16 digit, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Layanan ini dapat diakses setiap hari kerja melalui https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023. Terdapat tiga format NPWP terbaru, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk, Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Pihaknya juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan dan mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi tercapainya penerimaan negara yang optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper