Bisnis.com, MEDAN – Penerimaan pajak kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (kanwil DJP Sumut I) tahun 2023 capai Rp27,78 triliun atau 102,35% dari target.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan, target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023, sebesar Rp27,14 triliun. Adapun tiga sektor sumber penerimaan terbesar yang mendominasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I, pertama, sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 34,74% atau Rp9,65 triliun.
Kedua, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 30,13% atau Rp8,37 triliun. Serta, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 8% atau Rp2,22 triliun.
"Kalau berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 30,67% atau Rp8,52 triliun. Lalu ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 27,5% atau Rp7,64 triliun, dan PPN Impor berkontribusi sebesar 12,13% atau Rp 3,37 triliun," ujar Arridel, Jumat (5/1/2024).
Dia juga mengatakan, secara nasional, DJP mencatat sejarah dengan tiga tahun berturut-turut melampaui target.
Penerimaan pajak nasional, disebut Arridel berhasil mencapai Rp1.869,23 triliun atau 102,8% dari target sebesar Rp1.818,23 triliun.
Baca Juga
“Kinerja penerimaan pajak ini didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan," ujarnya. (K68)