Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditopang Sawit, DJP Riau Berhasil Kumpulkan Setoran Pajak Rp21,2 Triliun

Sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp5,79 triliun dan tumbuh 33,17%.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan November sebesar Rp21,2 triliun atau sekitar 95,87% dari target Rp22,138 triliun.

Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 10,6%. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp5,79 triliun dan tumbuh 33,17%. Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan. 

"Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu," ungkapnya, Jumat (22/12/2023).

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 420.362 SPT sampai dengan November 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 21.373 SPT Wajib Pajak Badan, 341.744 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 57.245 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 16,68%. 

Di samping itu, terbit Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Dalam Perpres tersebut terdapat penambahan target penerimaan pajak yang diamanatkan kepada Kantor Wilayah DJP Riau melalui Direktorat Jenderal Pajak sehingga dari target penerimaan sebesar Rp22,138 triliun menjadi Rp.22,397 triliun. 

Sampai dengan 21 Desember 2023, realisasi Kantor Wilayah DJP Riau sebesar 22,4 triliun berdasarkan target APBN 2023 dengan persentase capaian 101,21%.

Sementara itu dengan penyesuaian target penerimaan berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2023, capaian Kanwil DJP Riau berada pada persentase 100,29%.

Kemudian, terdapat penyesuaian implementasi penuh penerapan NIK sebagai NPWP. Hal ini didasari pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-136/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya PMK ini, implementasi penuh NIK sebagai NPWP yang seharusnya terhitung sejak 1 Januari 2024 berubah menjadi 1 Juli 2024. 

"Sehubungan dengan adanya penyesuaian implementasi penuh sebagai mana diatas, maka sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 NPWP format lama masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper