Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Tutup Tahun, Begini Kinerja Kanwil DJP Sumut I

Kanwil DJP Sumatra Utara (Sumut) I mencatatkan realisasi penerimaan APBN dari sektor pajak sebesar Rp26,33 triliun hingga 18 Desember 2023.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MEDAN – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Utara (Sumut) I mencatatkan realisasi penerimaan APBN dari sektor pajak sebesar Rp26,33 triliun hingga 18 Desember 2023.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyebut capaian itu telah melampaui target penerimaan APBN tahun anggaran 2023 yang ditetapkan, yakni Rp26,056 triliun atau sebesar 101,05%.

“Kami bersyukur karena bisa menyelesaikan amanah di APBN ini sebelum tahun berakhir. Target itu merupakan turunan target penerimaan APBN 2023 dari sektor pajak yang ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun,” terang Arridel, Selasa (19/12/2023).

Dikatakannya, capaian itu merupakan akumulasi realisasi target APBN di 9 (Sembilan) kantor pelayanan pajak (KPP) yang dibawahi Kanwil DJP Sumut I.

Sumatra Utara sendiri memiliki dua kanwil perpajakan, yakni Kanwil DJP Sumut I yang meliputi kawasan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Langkat, serta Kanwil DJP Sumut II dengan kawasan selain yang telah disebutkan.

Kanwil DJP Sumut I membawahi 9 KPP yakni KPP Medan Barat, Medan Belawan, Medan Timur, Binjai, Medan Polonia, Madya Medan, Medan Petisah, Lubuk Pakam dan Madya Dua Medan dengan target penerimaan pajak yang berbeda di setiap kanwilnya.

“Dari sembilan KPP, tujuh diantaranya melampaui target. Jelang akhir tahun ini, kami akan menggenjot dua KPP lagi yakni Medan Timur dan Medan Polonia yang capaiannya baru 98% dan 96%,” kata Arridel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar.

Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp9,23 triliun. Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp7,9 triliun. Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,76 triliun.

“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun”, ujar Arridel.

Sementara tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah sebesar 96,30%.

Arridel menyebut, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT) dengan rincian sebanyak 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

“Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online,” tutur Arridel. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper