Bisnis.com, PEKANBARU -- Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai.
Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengungkapkan pihaknya menyayangkan adanya kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai, di tengah situasi ekonomi saat ini.
"Kami menyayangkan kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai tersebut, dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali keputusan itu sebab kenaikan tarif tol akan menambah biaya transportasi dunia usaha," ungkapnya Selasa (20/2/2024).
Perekonomian Riau tahun ini diperkirakan menghadapi tantangan serius dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi sepanjang 2023 lalu. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Bumi Lancang Kuning di 2023 sebesar 4,21%, mengalami perlambatan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tumbuh 4,55%.
Wijatmoko menyebut dengan kenaikan tarif jalan tol, justru akan memicu pengusaha menaikkan harga jual barang dan jasa, yang akhirnya akan membuat kenaikan harga pula di tingkat konsumen.
Selanjutnya akibat kondisi tersebut, kenaikan harga barang di tingkat konsumen akan membuat permintaan barang dan jasa bakal menurun.
Baca Juga
Karena itu pihaknya berharap pemerintah kembali melakukan perhitungan dengan risiko yang bakal terjadi, akibat kenaikan tarif tol di wilayah Riau tersebut.
"Harapan kami semoga dilakukan perhitungan lagi dampak dan risikonya terhadap perekonomian Riau di tengah kondisi dan situasi seperti saat ini," ungkapnya.
Sebelumnya, tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) bakal mengalami kenaikan sebesar Rp53.000 untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan kecil, dari sebelumnya Rp118.500, namun mulai 4 Maret 2024 mendatang, kendaraan kecil akan dikenakan tarif sebesar Rp171.500 atau naik sebesar 44,72%.
Kenaikan tarif ini diumumkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Surat keputusan ini diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024, dan akan berlaku efektif 14 hari kalender setelah SK tersebut ditetapkan.
"Tarif baru ruas tol Pekanbaru-Dumai berlaku untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp171.500, kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, serta Golongan IV dan V sebesar Rp343.000," seperti dikutip dari SK Menteri PUPR tersebut.