Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik 44,72% Mulai 4 Maret 2024, Segini Jadinya

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) bakal mengalami kenaikan sebesar Rp53.000 untuk kendaraan golongan I atau kendaraan kecil.
Truk berada di gerbang tol Pekanbaru, Provinsi Riau./Bisnis
Truk berada di gerbang tol Pekanbaru, Provinsi Riau./Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU — Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) bakal mengalami kenaikan sebesar Rp53.000 untuk kendaraan golongan I atau kendaraan kecil, dari sebelumnya Rp118.500, namun mulai 4 Maret 2024 mendatang, kendaraan kecil akan dikenakan tarif sebesar Rp171.500 atau naik sebesar 44,72%.

Kenaikan tarif ini diumumkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Surat keputusan ini diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024, dan akan berlaku efektif 14 hari kalender setelah SK tersebut ditetapkan.

"Tarif baru ruas tol Pekanbaru-Dumai berlaku untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp171.500, kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, serta Golongan IV dan V sebesar Rp343.000," seperti dikutip dari SK Menteri PUPR tersebut.

Disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan. 

Keputusan Menteri PUPR ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebelumnya, tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 pada 22 Oktober 2020. 

PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, termasuk Tol Permai, memiliki hak untuk menolak atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat. 

"Hutama Karya diwajibkan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol selama 14 hari kalender setelah ditetapkannya keputusan ini, mencakup sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan," seperti dikutip dalam SK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper