Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Proyek Rempang Eco-City

Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proyek pengembangan Rempang Eco-City di Batam.
Pulau Rempang./Ist
Pulau Rempang./Ist

Bisnis.com, BATAM - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proyek pengembangan Rempang Eco-City di Batam. Bentuk dugaan tersebut antara lain berupa kelalaian, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan dan aspek penanganan atas keberatan, serta penolakan warga atas proyek tersebut.

"Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak September 2023, dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari kedepan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers daring usai menerima laporan terkait Rempang dari Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan investigasi Ombudsman, ada empat hal yang menjadi temuan utama. Pertama, keberadaan kampung tua di Pulau Rempang, yang belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya. "Padahal eksistensi kampung tua masih terlihat. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3/2021, tidak ada materi muatan tentang kampung tua, berbeda dengan regulasi yang terbit sebelumnya," ungkapnya.

Selain itu, penetapan batas dan penerbitan sertifikat lahan bagi masyarakat kampung tua tidak berjalan optimal. "Hal tersebut menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua, khususnya di Rempang," katanya lagi.

Kedua, Ombudsman juga menyoroti status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan di Rempang, yang belum memiliki sertifikat hak pengelolaan atas nama Badan Pengusahaan (BP) Batam. "Sedangkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pengelolaannya saat ini masih dalam proses perpanjangan. BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek lahan jadi clean and clear," tuturnya.

Ketiga, penetapan proyek Rempang Eco-City sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) terjadi dalam waktu relatif singkat, yakni di rentang Mei-Juli 2023. "Hal itu menunjukkan bahwa percepatan pengembangan Rempang Eco-City tidak didukung dengan persiapan matang, baik dari regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clean and clear, maupun kesiapan masyarakat lokal, sehingga muncul penolakan dan konflik," tegasnya.

Keempat, penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pengembangan Proyek Rempang Eco-City, yang meliputi pengamanan oleh aparat keamanan telah menimbulkan rasa takut, tidak aman, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat pada aparat dan pemerintah. 

"Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak. Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ungkapnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari kemudian menyampaikan bahwa Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak terkait dalam pengembangan Rempang Eco-City, antara lain BP Batam, Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Polri.

"Untuk BP Batam, saran korektif Ombudsman yakni untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak, sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak, dan adanya peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City," katanya.

Lagat menjelaskan bahwa pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak baik yang saat ini masih menolak, ataupun bagi warga termasuk yang bersedia untuk menempati hunian sementara, serta menghindarkan tindakan–tindakan yang akan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Kepada Kementerian Investasi/BKPM, Ombudsman meminta untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas pembangunan kawasan Rempang Eco City, dengan mengedepankan penyelesaian secara humanis berdasarkan musyawarah, dan mengusulkan adanya evaluasi atas penetapan PSN bagi pembangunan kawasan Rempang Eco-City kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. 

Kepada Pemko Batam, untuk menindaklanjuti SKn Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam untuk memberikan pengakuan wilayah kampung tua di Pulau Rempang. 

Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan lahan yang clear and clean sebelum memproses permohonan sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maupun persyaratan lainnya oleh pemohon BP Batam, yang terkait dengan Proyek Rempang Eco-City.

Kepada Polri, untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan masyarakat dalam berpartisipasi mengemukakan pendapat di muka umum di luar Pengadilan dengan mengedepankan hak asasi manusia. "Menyelesaikan perkara yang terkait dengan unjuk rasa tanggal 7 September 2023 dan 11 September 2023 dengan mekanisme restorative justice, serta engedepankan tindakan persuasif dalam penanganan unjuk rasa dan penolakan warga terkait dengan PSN Rempang Eco-City. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper