Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Mulai Pembangunan Rumah Relokasi Proyek Pulau Rempang

BP Batam akan mulai membangun rumah permanen bagi Warga Rempang yang direlokasi akibat Proyek Rempang-Eco City.
Pulau Rempang
Pulau Rempang

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mulai membangun rumah permanen bagi Warga Rempang yang direlokasi akibat Proyek Rempang-Eco City.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pada tahap pertama, rumah contoh akan dibangun di Tanjung Banon, Rempang pada 10 Januari 2024.

"Rumah contoh ini bertipe 45, dengan luas maksimal 500 meter persegi. Lokasinya di tempat yang sudah ditunjuk jadi lokasi relokasi permanen, yakni di Tanjung Banon, Rempang," kata Rudi, Selasa (9/1/2024) di Batam.

Sebelumnya akibat dari Proyek Rempang Eco-City yang juga termasuk Program Strategis Nasional (PSN), masyarakat yang bermukim di 5 kampung yang ada di wilayah Sembulang, Pulau Rempang seluas 2.370 hektar terpaksa direlokasi ke Tanjung Banon. Untuk sementara, warga yang menunggu pembangunan rumah selesai maka direlokasi ke Batam.

Rudi mengatakan pembangunan rumah baru ini merupakan upaya percepatan realisasi di pulau seluas 17.000 hektare tersebut.

"Jadi setelah dilakukan rapat hari ini, peletakan batu pertama diputuskan untuk dilaksanakan pada Rabu 10 Januari 2024," ujarnya 

Adapun, sejak 8 September 2023 hingga 3 Januari 2024, sebanyak 387 Kepala Keluarga (KK) sudah mendaftar.

Sebanyak 583 KK lainnya tercatat telah melakukan konsultasi terkait hak-hak yang akan mereka dapatkan. Sementara, sebanyak 94 KK telah menempati hunian sementara.

Sebagai gambaran, investasi tahap pertama Proyek Rempang Eco-City nantinya hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare. Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 ha dan Tower Rempang seluas 370 hektare. 

Dari lahan seluas ribuan hektar tersebut, jumlah warga yang akan bergeser pada tahap pertama pembangunan nanti hanya sebanyak 961 Kepala Keluarga (KK). Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78/2023 yang mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional juga mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya ini menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper