Bisnis.com, BATAM - Pemerintah pusat mulai memberikan perhatian serius kepada penanganan proyek Rempang Eco-City di Batam. Perhatian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78/2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menggelar sosialisasi mengenai Perpres tersebut, Selasa (19/12/2023) di Batam.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan Perpres yang diundangkan 8 Desember 2023 ini, memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan di Batam, termasuk di Rempang. Perihal tersebut diatur dalam Pasal 12 (1a) Perpres tersebut.
Rudi yang juga merupakan Wali Kota Batam ini menekankan bahwa kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.
"Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah kompensasi bagi Warga Rempang," kata Rudi usai acara sosialisasi.
Ia juga mengungkapkan pihaknya akan mulai membangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi Warga Rempang. "Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu BP Batam juga membuka kesempatan bagi masyarakat Rempang untuk dapat ambil bagian sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang.
Sementara itu, Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad menjelaskan tiga topik besar yakni perkembangan Rempang Eco-City, Perpres 78/2023 dan turunannya yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 20/2023.
Sudirman menjabarkan bahwa prioritas pertama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk Kawasan Industri seluas 2.000 hektar, dan Tower Rempang seluas 370 hektar. Di lokasi yang akan dibangun tersebut terdapat 961 KK yang bermukim.
Tercatat 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan jumlah 575 datang ke posko untuk berkonsultasi, 361 KK telah mendaftar, dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.
"Kalau di daerah lain di Indonesia berdasarkan Perpres lama, warga hanya mendapatkan 1 pilihan, santunan atau relokasi, hanya salah satu. Sementara di Rempang dengan Perpres baru ini, warga bisa mendapatkan santunan dan relokasi rumah. Warga dapat dapat dua-duanya, " ungkapnya.
Ia juga menambahkan BP Batam optimistis dengan penyelesaian status Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang beberapa waktu lalu sempat mengganjal proses kepindahan warga yang telah mendaftar untuk relokasi, dapat segera diselesaikan.
“Masterplan untuk kawasan relokasi Tanjung Banun sendiri telah selesai oleh Kementerian PUPR. Kami akan berikan kesempatan kepada Warga Rempang untuk memilih. Dengan lahan seluas 93,5 hektar akan ada 961 unit rumah relokasi, fasilitas umum dan Dermaga," pungkasnya. (K65)