Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peremajaan Sawit Rakyat di Sumsel Mencapai 69.965 Hektare

Program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Sumatra Selatan dari tahun 2017 sampai 2023 telah mencapai 69.965 hektare.
Petani membawa kelapa sawit hasil panen harian di perkebunan milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat
Petani membawa kelapa sawit hasil panen harian di perkebunan milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, PALEMBANG -- Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Selatan melaporkan perkembangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di wilayah itu dari tahun 2017 sampai 2023 telah mencapai 69.965 hektare.

Kepala Dinas Perkebunan melalui Kabid PSR Sumatra Selatan (Sumsel) Muhammad Ikhwan mengungkapkan luasan itu merupakan total realisasi terhadap rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.

Adapun secara rinci, PSR di Sumsel meliputi tumbang chipping seluas 49.170 hektare dan yang sudah tertanam 46.615 hektare.

"Walaupun dari target yang ditentukan untuk Sumsel tidak semua memenuhi, tapi kita menjadi provinsi yang terluas untuk realisasi target," kata dia saat dibincangi Bisnis, Selasa (23/1/2024).

Ikhwan menambahkan dari 2017-2023 jumlah pekebun yang terlibat mencapai 29.307 dengan kepala keluarga 27.778. Jumlah itu tersebar di sembilan kabupaten kota diantaranya Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, dan Lahat.

Sementara untuk target 2023, imbuhnya, ditetapkan sebesar 15.050 hektare dan realisasi mencapai 11.639 hektare. Sehingga beberapa yang tidak tercapai dan telah masuk rekomendasi teknis akan diakomodir di tahun 2024.

"Untuk tahun ini [2024] kita targetnya 11.500 hektare yang sudah mengusulkan dari masing-masing kabupaten," kata Ikhwan.

Secara umum kendala yang dihadapi untuk realisasi PSR sendiri berkaitan dengan persoalan administrasi yakni legalitas lahan. Seperti misalnya ada lahan yang masuk di kawasan hutan maupun tumpang tindih dari HGU yang harus dikeluarkan.

"Ada juga keterlambatan untuk kelengkapan dokumen persyaratan oleh kelompok tani terkait legalitas dan syarat lain," bebernya.

Lebih lanjut, imbuh Ikhwan, untuk besaran dana yang telah ditransfer untuk program PSR di Bumi Sriwijaya dari 2017-2023 mencapai Rp1,46 triliun dan realisasi mencapai Rp1,12 triliun 

“Dana itu dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Jadi tidak bisa berbentuk cash, semua langsung dialokasikan ke program itu [PSR],” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper