Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pj Gubsu Minta Bank Sumut Segera Terapkan POJK 17/2023

Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali juga menyadari bahwa bisnis yang dijalankan oleh PT Bank Sumut semakin kompleks.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin

Bisnis.com, MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin meminta jajaran direksi PT Bank Sumut segera menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum untuk meningkatkan daya saing Bank Sumut.

Permintaan ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho saat menghadiri Pertemuan Bank Sumut dengan Pemegang Saham di Medan pada Jumat (12/1/2023).

"Segera setelah sosialisasi ini, saya meminta jajaran Komisaris dan Direksi memastikan untuk menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK Nomor 17 tahun 2023,” kata Arief dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (12/1/2024).

Dalam rapat yang sekaligus beragenda Pemaparan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, Arief menyinggung soal persaingan dalam industri jasa perbankan yang semakin meningkat sehingga perlu penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi agar bank tetap tumbuh stabil dan berkelanjutan.

Selain itu, kata Arief, Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali juga menyadari bahwa bisnis yang dijalankan oleh PT Bank Sumut semakin kompleks.

“Perlu ditunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi,” ujarnya.

Arief menegaskan, sebagai pemegang saham pengendali bersama dengan kabupaten/ kota, Pemprov mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental.

Penguatan tersebut antara lain dengan menyesuaikan apa yang menjadi ketentuan POJK terkait dengan rasio deviden terhadap laba yang diterima oleh para pemegang saham.

“Kami mendorong agar laba yang dihasilkan oleh PT Bank Sumut dapat memperkuat struktur permodalan dalam memperkuat rencana investasi, terutama dalam pengembangan infrastruktur teknologi agar dapat bersaing  di era Bank digital saat ini,” katanya.

Sekdaprov Sumut pun berharap sosialisasi dari perubahan POJK Nomor 55 tahun 2016 dengan POJK Nomor 17 tahun 2023 ini dapat ditindak lanjuti oleh jajaran dan direksi Bank Sumut untuk tata kelola bisnis yang berkelanjutan.

Sementara itu Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut Afifi Lubis menyampaikan, isu yang aktual menurut catatan saat ini adalah terkait permodalan.

“Ini sebagai salah satu tema penerapan POJK, dimana OJK telah menetapkan peraturan bank umum dan daerah," kata Afifi.

Dia mengatakan, permodalan dan dukungan bagi Bank Sumut sangat penting untuk meningkatkan daya saing yang lebih besar dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis lainnya.

"Regulasi ini dianggap sebagai payung hukum bagi kita semua. Untuk itu kami memohon dukungan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali dan kabupaten/kota dalam memberikan support sebagai upaya pengembangan Bank Sumut ke depan agar lebih baik," pungkas Afifi. (K68)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper