Bisnis.com, PALEMBANG – Mekanisme pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang resmi diberlakukan per 1 Januari 2024 diyakini menjadi upaya dalam transformasi pendistribusian subsidi yang tepat sasaran.
Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Soekanto Sairuki memandang beleid pendaftaran ini dapat menjadi siasat guna menekan penyalahgunaan LPG subsidi yang selama ini kerap terjadi.
Pengimplementasian kebijakan tersebut dinilai pas lantaran beberapa kondisi seperti konsumsi LPG yang terus meningkat sejak konversi minyak tanah ke LPG. “Padahal pasokan LPG terbatas lantaran masih mengandalkan impor,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, fenomena LPG subsidi 3 kilogram yang tidak hanya dikonsumsi oleh golongan menengah ke bawah tetapi juga ikut dinikmati kalangan menengah ke atas.
Persoalan itu, kata dia, tentu akan meningkatkan beban anggaran pemerintah karena besaran subsidi yang semakin tinggi. Oleh karenanya, patut dilakukan pembatasan penggunaan LPG salah satunya melalui pembelian bersyarat dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP.
“Sehingga diharapkan penyalahgunaan LPG dapat ditekan. Tetapi tetap diperlukan pengawasan dan komitmen yang kuat dari pemerintah dan distributor LPG,” jelasnya.
Baca Juga
Pengamat Ekonomi Sri Rahayu mengungkapkan prosedur semacam itu memang harus diterapkan agar tidak merugikan masing-masing pihak.
Dia menilai, pembelian LPG menggunakan KTP juga bisa menjadi langkah antisipasi dan solusi terhadap permasalahan klasik yakni kelangkaan gas. “Harus dipelajari dulu penyebab kelangkaan tersebut kalau indikasi kelangkaan karena ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dengan menimbun sehingga menjadi langka, kebijakan ini bisa jadi solusi,” ungkapnya.
Namun demikian, Sri menekankan, berjalannya prosedur itu tetap harus sejalan dengan pengawasan dan kedisiplinan dari seluruh bagian seperti distributor hingga pengecer.
“Intinya bukan menyulitkan masyarakat tapi kadang tidak paham saja karena masih kurang sosialisasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, per 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," tegasnya.
Dia menambahkan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi. Pasalnya, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kilogram pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mencatat data aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 kilogram telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur/pangkalan resmi.