Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Padang Amankan Produk Pangan Ilegal dari China hingga Malaysia

BPOM Sumbar mengamankan sejumlah produk pangan lokal dan juga impor karena tidak memiliki izin edar atau ilegal dan produk yang sudah kedaluarsa.
Kepala BPOM Padang Abdul Rahim (kiri) memperlihatkan produk pangan yang diamankan karena ilegal dan kadarluarsa pada konpres di Kantor BPOM Padang, Sumatra Barat, Kamis (21/12/2023). Bisnis-Muhammad Noli Hendra
Kepala BPOM Padang Abdul Rahim (kiri) memperlihatkan produk pangan yang diamankan karena ilegal dan kadarluarsa pada konpres di Kantor BPOM Padang, Sumatra Barat, Kamis (21/12/2023). Bisnis-Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Sumatra Barat, mengamankan sejumlah produk pangan lokal dan juga impor karena tidak memiliki izin edar atau ilegal dan produk yang sudah kedaluarsa.

Kepala BPOM Padang Abdul Rahim mengatakan pada kegiatan intensifikasi pengawasan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan sejak 1 Desember 2023 pihaknya melakukan pemeriksaan sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 101 sarana ritel, 8 gudang distributor, 1 gudang importir, dan 25 sarana ritel tradisional.

"Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat 22 produk yang tidak memenuhi ketentuan, dengan jumlah produk yang kita bawa saat ini sebanyak 79 item," katanya, Kamis (21/12/2023).

Dia menjelaskan 79 item produk diamankan dari pasar itu, semuanya tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang merupakan produk pangan yakin makanan dan minuman.

"79 item itu ada yang produk lokal dan ada juga produk impor. Kami catat diantara 79 item itu ada yang berasal dari Malaysia, China, dan Nigeria," ujarnya.

Dia menjelaskan 79 item atau 618 pieces tersebut memiliki nilai produk Rp9,3 juta. Lalu ada 12 item atau 222 pieces tanpa izin edar, 53 item atau 345 pieces produk kedaluarsa. Serta 14 item atau 51 pieces merupakan pangan rusak.

"Ada produk yang baru kami temukan pada pemeriksaan kali ini yakni dari China. Selebihnya produk dari Malaysia dan Nigeria bukan produk baru atau memang pernah kami temukan," jelasnya.

Bagi produk yang ditemukan ilegal itu, pihak BPOM memberikan peringatan kepada produsen atau importir, agar mengurus izin edar ke BPOM. "Untuk yang tidak ada izin edar ini akan dikembalikan ke produsen, sementara yang kadaluarsa kami musnahkan," ungkapnya.

Menurutnya tindakan pemeriksaan itu penting dilakukan, karena tidak ada jaminan kesehatan bila ada konsumen yang mengkonsumsinya. Sementara untuk produk yang telah ada izin edar dari BPOM, artinya aman dikonsumsi.

"Pemeriksaan ini akan dilakukan hingga 4 Januari 2024 mendatang. Kepada masyarakat diimbau, bila ada mendapatkan produk ilegal dan kedaluarsa bisa hubungi kami BPOM Padang," harap dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper