Bisnis.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggesa penyelesaian persoalan lahan tidur yang ada di Batam. Lahan tidur merupakan lahan yang telah dialokasikan kepada pihak kedua, namun tidak dimanfaatkan secara ekonomis dalam waktu yang lama.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan komitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut dipertegas dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11/2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.
Pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam Perka tersebut. Tuty menyebut ada tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya Perka itu.
"Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran, dan berikutnya lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran," katanya di Gedung BP Batam, Senin (18/12/2023).
Tuty menegaskan bahwa penyelesaian lahan tidur membutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur untuk menjalin kerja sama dengan investor jika kesulitan untuk melakukan pembangunan.
"Dalam penertiban tanah telantar perlu dilakukan evaluasi komprehensif baik dari aspek dokumen alokasi tanah maupun survei lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, BP Batam menggandeng KPK RI menggelar diseminasi Perka BP Batam 11/2023 itu pada awal November lalu di Santika Hotel, Batam Center.
Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam diantaranya KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, Apindo dan Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad menyebut kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.
"Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini," serunya saat itu.(K65)