Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti realisasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengungkapkan usulan dan regulasi penyaluran DBH yang baru terbit pada pertengahan tahun 2023 ini membuat tindak lanjut alokasi dana tersebut masih terkendala di beberapa wilayah, termasuk Sumsel.
“Karena PP baru muncul Juli dan Peraturan Menteri Keuangan baru keluar di bulan September tentu ada kesulitan mengalokasikan dan mencairkan dana tersebut,” katanya, Senin (4/12/2023).
Menurut Niken, banyak pemerintah daerah yang belum paham bahwa penyaluran DBH oleh pemerintah pusat tidak hanya dialokasikan untuk infrastruktur di daerah penghasil sawit, tetapi juga bagi para pekerja sawit.
Kondisi itu juga yang terjadi di Sumsel. Hingga bulan November ini, pihaknya melihat DBH sawit untuk Sumsel belum ada yang cair dan belum ada tenaga kerja sawit yang dilindungi.
“Untuk itu perlu kita dorong dan ingatkan karena jatah (alokasi) untuk para pekerja rentan sawit yang harus dilindungi,” jelasnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, untuk alokasi DBH sawit di Sumsel sendiri pada tahun 2023 ini menerima sebanyak Rp250 miliar dan untuk tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp29 miliar atau menjadi Rp221 miliar.
Penurunan itu, jelas Niken, lantaran adanya penurunan kontribusi sektor sawit terhadap penerimaan negara.
Selain itu, juga dilihat berdasarkan kinerja dari masing-masing pemerintah daerah melalui beberapa indikator seperti penurunan kemiskinan dan alokasi dari DBH itu sendiri.