Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan menerima alokasi dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit sebesar Rp51,2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan DBH yang akan diterima telah didasarkan pada persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya di Sumsel.
"Provinsi Sumsel mendapatkan alokasi DBH Sawit Rp51,2 miliar," kata Rizwan, Rabu (15/11/2023).
Dia menjelaskan, penetapan DBH hasil perkebunan sawit ini ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif akibat dari kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan sektor perkebunan sawit.
Untuk rincian pembagian DBH sawit sendiri yakni sebesar 20% untuk provinsi, 60% untuk kabupaten kota penghasil sawit dan 20% sisanya untuk daerah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
Sementara untuk pemanfaatan DBH nantinya, sebesar 80% untuk pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur.
Baca Juga
“Seperti peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan lain-lain. Lalu penanganan jembatan seperti rehabilitasi atau pemeliharaan, pengganti jembatan dan pembangunan jembatan,” jelasnya.
Adapun alokasi 20% lainnya yakni untuk kegiatan yang ditetapkan oleh menteri, seperti pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO perkebunan, rehabilitasi hutan dan jalan.
“Serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial,” pungkasnya.