Bisnis.com, MEDAN - Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin menyerahkan 200 sertifikat tanah kepada masyarakat Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deliserdang di Medan, Senin (4/12/2023). Penyerahan ini merupakan upaya mempercepat program reforma agraria di Sumut.
Hassanudin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menyiapkan berbagai program dan langkah strategis untuk mendukung akselerasi reforma agraria. Diantaranya ialah penyelesaian redistribusi lahan eks HGU PTPN II yang sudah lama terkendala.
“Selain itu, Pemprov juga akan menyiapkan regulasi tentang pengakuan hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat di Sumut agar hak-hak masyarakat kecil dapat segera terakomodir dalam rangka peningkatan taraf hidupnya,” ujar Hassanudin dalam keterangan resminya, Senin (4/12/2023).
Dikatakan Hassanudin, akses masyarakat atas tanah akan menjadi fokus perhatian Pemprov Sumut.
Oleh karena itu, lanjutnya, sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pemerintah kabupaten/ kota dalam pensertifikatan tanah secara masif akan terus dilakukan.
"Kami ingin seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap tanah, terkait dengan konsesi untuk rakyat, tanah-tanah adat, dan sertifikat tanah untuk rakyat," katanya.
Baca Juga
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani mengatakan dalam prosesi yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut ini, diserahkan sebanyak 200 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deliserdang.
Kanwil BPN Sumut menargetkan sebanyak 73.114 bidang tanah telah tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.
“Posisi penyelesaian kini sudah 97%, Insya Allah, akhir tahun kita mencapai target,” kata Askani.
Pada saat yang sama, Presiden Joko Widodo secara luring di Istana Presiden menyerahkan sebanyak 2,5 juta sertitikat tanah elektronik se-Indonesia.
Presiden menyebut semestinya di Indonesia sudah ada 126 juta bidang tanah yang tersertifikasi. Pada tahun 2015, jumlah bidang tanah yang tersertifikasi baru ada 46 juta bidang.
Kini total bidang tanah yang telah tersertifikasi mencapai kurang lebih 109 juta. Kementerian ATR/BPN menargetkan pada tahun 2024 ada kurang lebih 120 juta bidang tanah yang tersertifikasi. (K68)