Bisnis.com, PEKANBARU -- Usai penetapan usulan nilai upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Riau pekan lalu, kalangan pengusaha mengakui dari pihak Serikat Pekerja dan Serikat Buruh kurang puas dengan hasil penetapan tersebut.
Ketua Tim Perunding DPP Apindo di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang juga Wakil Ketua DPP Apindo Riau Bidang Keanggotaan Agus Setiawan mengatakan kenaikan upah minimum atau UMP 2024 sudah sesuai PP 51 pasal 26 (2).
"Kenaikan UMP 2024 ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, serta indeks tertentu yang disimbolkan alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi," ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan Provinsi Riau yang digelar pada Kamis (16/11/2023) pekan lalu, yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi, UMP Riau disepakati sebesar Rp3,29 juta, jika dibandingkan dengan UMP Riau 2023, terjadi kenaikan sekitar 3,22% yang sebelumnya senilai Rp3,19 juta.
Penetapan besaran UMP tahun 2024 ini disebutnya sudah mengacu pada formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP 51 tahun 2023.
Menurutnya memang dari pihak Serikat Pekerja dan Serikat Buruh masih kurang puas dengan kenaikan UMP 2024 itu, namun DPP Apindo Riau menganggap bahwa kenaikan ini sudah merupakan yang terbaik, sebab kondisi ekonomi nasional yang masih belum begitu membaik sebagai akibat pengaruh ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Baca Juga
"Oleh sebab itu, diharapkan semua pihak dapat menjaga kondusifitas, sehingga proses produksi perusahaan dapat berjalan sebagaimana biasa dan diharapan kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli karyawan yang pada gilirannya bisa meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan," pungkasnya.