Bisnis.com, PALEMBANG – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (DPC FSB Nikeuba) Palembang menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan hanya sebesar Rp52,696 atau 1,5%.
Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang Hermawan mengatakan angka tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang nilainya jauh dari usulan yang diinginkan serikat buruh sebesar 15%.
"Iya dari rapat, UMP diusulkan Rp52.696," kata Hermawan, Senin (20/11/2023).
Dia mengakui, pihaknya telah menolak usulan kenaikan itu dan perwakilan buruh tidak menandatangani rekomendasi kenaikan UMP.
“Kesepakatan itu (kenaikan UMP) dari unsur pemerintah dan pengusaha. Kami tentu menolak, karena tidak relevan dengan kondisi sekarang ini,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, kata Hermawan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan juga melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah 51/2023 mengenai perhitungan UMP.
Baca Juga
"Dari awal kami menolak kehadiran UMP ini karena hitungan tidak akan sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.
Meski demikian, Hermawan mengakui masih akan menunggu pengumuman UMP dari pemerintah provinsi yang akan dilakukan besok oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.
Di lain sisi, Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih menuturkan tidak ada rumus yang sekali jadi dalam upaya keberlanjutan usaha atau bisnis saat ini.
Sehingga, pengaturan UMP untuk tahun 2024 melalui PP Nomor 51 tahun 2023 menjadi bukti pemerintah peka dan responsif atas tuntutan kesejahteraan buruh.
Sumarjono menjelaskan, dalam penentuan upah dalam PP 51/2023 itu memiliki tiga variabel kunci yang terdiri dari angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga indeks tertentu lainnya.
“Indeks tertentu lainnya ini yang menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di Dewan Pengupahan,” bebernya.