Bisnis.com, MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis Hassanudin mengatakan, keputusan menaikkan UMP 2024 ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.
Pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja di Sumut, disebutnya sebagai indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Hassanudin saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Medan, Senin (20/11).
Guna memastikan struktur pengupahan ini diterapkan semua perusahaan, Hassanudin menyebut bakal membentuk tim monitoring. Dia juga meminta agar Pemkab/ Pemko segera menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
“Semua tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.
Baca Juga
Pada kesempatan itu Hassanudin juga memastikan Pemprov bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,60% (yoy) pada Oktober 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.