Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.811.449. UMP 2024 yang ditetapkan ini mengalami kenaikan Rp68.973 bila dibandingkan UMP 2023 yakni senilai Rp2.742.476.
Dalam surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023 menyebutkan penetapan UMP 2024 tersebut telah sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Rina Pangeran mengatakan UMP 2024 yang telah ditetapkan tersebut hasil rapat bersama Dewan Pengupah.
"Nilai yang ditetapkan itu, juga telah mengacu dengan cara menghitung menetapkan UMP. Kami di APINDO menerima penetapan UMP 2024 itu," kata Rina, Senin (20/11/2023).
Dia menyebutkan nilai kenaikan UMP 2024 tersebut terbilang masih bisa dipahami oleh perusahaan. Namun kalau ada buruh menuntut upah lebih tinggi, akibatnya perusahaan akan mengurangi karyawan.
"Kalau itu terjadi, akibatnga perusahaan akan mengurangi karyawan, kasihan akan berakibat PHK pula," ujar Rina yang juga pemilik Hotel Pangeran Beach ini.
Baca Juga
Rina berharap tidak ada reaksi yang berlebihan dari UMP 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumbar itu. Karena dari sisi pengusaha, saat ini perusahaan masih dalam kondisi berjuang untuk pemulihan ekonomi.
"Jadi supaya operasional tetap berjalan dengan baik, perekonomian bertumbuh, investasi berkembang, pada akhirnya akan tercipta lapangan kerja baru," sebutnya.